Oknum Wartawan di Batam Diduga Tipu Warga lewat Janji Pencairan Kredit Mobil

Admin
22 Nov 2025 23:51
Hukrim 0 131
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Seorang Oknum wartawan di Batam berinisial (WR )  diduga terlibat dalam aksi penipuan yang menimpa seorang warga bernama SH. WR diduga menipu dengan modus menjadi perantara atau agen pembelian kredit mobil bekas.

Kejadian bermula pada 13 Agustus 2025, ketika SH berniat membeli mobil bekas tipe Qayla tahun 2019 secara kredit dari sebuah showroom. Karena nama SH tidak memenuhi syarat (terindikasi blacklist) di showroom tersebut, WR menawarkan diri sebagai perantara.

WR mengaku memiliki orang dalam yang dapat diandalkan dan telah berulang kali membantu orang lain mendapatkan mobil meskipun memiliki masalah serupa. Ia meyakinkan SH bahwa masalah tersebut dapat diatasi.

Dalam pertemuan tersebut, WR menyebutkan uang muka (DP) yang harus dibayar adalah Rp 7 juta dengan cicilan yang ringan dan persyaratan yang mudah, hanya KTP dan Kartu Keluarga (KK). Percaya pada janji WR, korban SH kemudian melakukan transfer sebesar Rp 7 juta kepada WR pada pukul 21.20 WIB.

Namun, setelah satu bulan menunggu, tidak ada kabar mengenai proses kredit tersebut. Merasa curiga, SH akhirnya mendatangi showroom tujuan untuk memastikan kebenaran informasi dari WR.

Saat dikonfirmasi kepada karyawan showroom, SH justru mendapat keterangan yang mengejutkan. Karyawan tersebut membenarkan bahwa WR hanya menyerahkan DP sebesar Rp 2 juta, bukan Rp 7 juta seperti yang disampaikan WR kepada korban.

Menyadari telah terjadi ketidakcocokan dan merasa ditipu, SH kemudian memutuskan untuk membatalkan pembelian mobil tersebut. Pihak showroom pun mengembalikan uang DP sebesar Rp 2 juta itu kepada SH.

SH lantas mengirimkan bukti transfer pengembalian dana dari showroom kepada WR sambil meminta pelaku segera mengembalikan sisa uangnya. Keesokan harinya, WR mengembalikan Rp 2 juta melalui transfer. Namun, sisa uang sebesar Rp 3 juta tidak kunjung dikembalikan oleh WR hingga berita ini diterbitkan.

Korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa perantara kredit yang mengklaim bisa mengakali sistem.

(S. HRP)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *