Gerakan Agraria Menggema di Bogor, For-BORA Tuntut Pengembalian Tanah Rakyat di Hari Tani Nasional

Admin
25 Sep 2025 12:10
News 0 255
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang jatuh pada 24 September, puluhan organisasi petani dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Rakyat Bogor Raya (For-BORA) menyuarakan tuntutan tegas kepada pemerintah. Mereka menuntut dihentikannya perampasan tanah dan penyelesaian sejumlah konflik agraria struktural yang berkepanjangan di Kabupaten Bogor.

For-BORA menilai, percepatan pembangunan di kawasan penyangga ibu kota JABODETABEK telah mengorbankan ruang hidup rakyat. Industrialisasi, ekspansi properti, dan proyek strategis nasional disebut menjadi pemicu utama peminggiran dan pemiskinan masyarakat lokal.

“Laju pembangunan tersebut telah mengakibatkan perampasan tanah rakyat yang memicu konflik agraria struktural. Ribuan hektare tanah masih tersandera oleh konsesi korporasi dan penguasaan ilegal oleh lembaga pemerintah,” bunyi sebagian pernyataan sikap yang dibacakan dalam peringatan HTN 2025 tersebut. Rabu (24/9/25).

For-BORA kemudian memaparkan sejumlah konflik yang menjadi bukti ketimpangan tersebut, di antaranya:

1. Kecamatan Nanggung: 1.460 kepala keluarga (sekitar 5.000 jiwa) masih menunggu realisasi redistribusi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah diselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor.
2. Kecamatan Rumpin: Masyarakat telah berjuang lebih dari 19 tahun melawan klaim lahan oleh TNI AU Atang Sanjaya, namun tanah mereka masih dikuasai pihak militer.
3. Kecamatan Klapanunggal: Aktivitas penambangan kars yang merusak lingkungan terus berlanjut meski telah ada pengaduan masyarakat.
4. Kecamatan Caringin: Petani di Lemahduhur menghadapi ancaman penggusuran oleh perusahaan pariwisata yang mengklaim tanah tradisional masyarakat dengan sertifikat HGB.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, For-BORA menyampaikan sebelas tuntutan, antara lain:

· Menghentikan perampasan tanah oleh militer, lembaga pemerintah, dan korporasi.
· Menjalankan reforma agraria yang berkeadilan dan bervisi kerakyatan.
· Menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan pegiat lingkungan.
· Menarik keterlibatan TNI/POLRI dari konflik agraria.
· Menuntaskan redistribusi tanah di Nanggung.
· Mengusir TNI AU dari tanah rakyat di Sukamulya, Rumpin.
· Membatalkan HGB di Lemahduhur dan menghentikan tambang kars di Klapanunggal.

Menanggapi pernyataan sikap ini, Didih, Ketua Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT), menyatakan bahwa perjuangan petani di Nanggung adalah contoh nyata dari janji reforma agraria yang terkatung-katung.

“Kami di Nanggung sudah belasan tahun berkonflik, dan melalui GTRA pun konflik ini dinyatakan selesai. Tapi di lapangan, kami masih menunggu dengan tidak pasti. Proses redistribusi tanah eks-HGU ini harus segera direalisasikan. Ini bukan sekadar soal sertifikat tanah, tapi soal pengakuan terhadap hak hidup dan sumber penghidupan kami sebagai petani. Kami lelah dengan janji-janji. Yang kami mau adalah tindakan nyata. Jika negara serius dengan reforma agraria, buktikannya ada di penyelesaian kasus-kasus seperti yang dialami oleh 5.000 jiwa di Nanggung ini,” tegas Didih.

For-BORA berharap peringatan HTN 2025 tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berani dalam menyelesaikan konflik agraria dan mewujudkan kedaulatan agraria bagi rakyat, sebagaimana semangat yang terkandung dalam UUPA 1960. (Rahman Efendi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *