Arogansi di RSUD Kota Bogor: Pelayanan Bermasalah, Konstitusi Dinilai Terhina

Admin
4 Okt 2025 13:49
News 0 225
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– RSUD Kota Bogor kembali menuai sorotan setelah insiden pelayanan yang dinilai arogan terjadi pada Jumat (3/10/2025). Insiden ini bermula ketika awak media hendak membantu pimpinan redaksi Detiksatu.com yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya.

Awalnya, petugas keamanan RSUD dengan ramah memfasilitasi awak media hingga mengantar ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, sikap pelayanan berubah dingin saat bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut.

Alih-alih memberikan solusi, pegawai itu menanggapi dengan sinis. Ia menyatakan bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota, lalu menyindir status media yang datang. “Kalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,” ujar pegawai tersebut.

Pernyataan itu memicu kekecewaan. Sikap arogan tersebut dinilai tidak hanya menyinggung martabat jurnalis, tetapi juga memperlihatkan rendahnya empati rumah sakit publik terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan. Sikap diam ini kian mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen RSUD.

Menanggapi hal itu, Ketua PWRI menilai argumentasi ‘RSUD bisa bangkrut’ sebagai bentuk logika sesat. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih terkait pada praktik korupsi dan tata kelola keuangan yang buruk, bukan karena pasien miskin mencari keringanan biaya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara atas kesehatan rakyat. Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan. Hal itu diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang menekankan kewajiban pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara dalam sektor kesehatan tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit, melainkan mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, hingga perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hak kesehatan rakyat.

Kasus ini menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dengan praktik pelayanan publik. RSUD sebagai institusi yang dibiayai pajak rakyat seharusnya menjadi garda depan akses kesehatan, bukan justru memproduksi stigma dan arogansi birokrasi.

Dengan insiden ini, publik menuntut transparansi dan evaluasi serius terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berpotensi kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang berpihak pada rakyat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *