
ANGKARANEWS.ID– Kondisi jalan yang rusak parah memaksa masyarakat Kampung Pabangbon, RT 01/RW 04, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, mengambil tindakan swadaya untuk memperbaikinya.
Aksi gotong royong ini dilakukan setelah jalan tersebut tak kunjung dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang ternyata merupakan pemilik sah jalan berdasarkan statusnya.
Kepala Desa Malasari, Andi Zaelani Firdaus, menjelaskan bahwa status jalan di Kampung Pabangbon bukanlah jalan desa, melainkan jalan kabupaten. Hal ini, menurutnya, yang menjadi akar permasalahan tertundanya pembangunan.
“Pada waktu Bimtek, Dinas PUPR Kabupaten memberitahu bahwa jalan di Kampung Pabangbon itu bukan jalan desa, tetapi jalan Kabupaten. Anggarannya pun terpisah, jadi kewenangan untuk membangun jalan itu ada di Pemkab Bogor,” kata Andi Zaelani Firdaus kepada Wartawan, Selasa (11/11/2024).
Ia menuturkan, seandainya jalan tersebut berstatus jalan desa, pembangunannya sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2024 melalui program Samisade. Namun, karena statusnya jalan kabupaten, rencana itu akhirnya batal.
“Akan muncul permasalahan kalau dipaksakan dibangun oleh Pemerintah Desa, karena jalan desa dengan jalan kabupaten statusnya berbeda dan anggarannya pun terpisah,” paparnya.
Menghadapi kondisi jalan yang semakin parah dan tidak kunjung ada realisasi dari pemkab, pihak desa memastikan telah melakukan berbagai upaya. Namun, karena prosesnya berlarut-larut, masyarakat memutuskan untuk bergotong royong membangun jalan tersebut secara swadaya sebagai solusi nyata mengatasi kesulitan akses mereka.
(MCN)
Tidak ada komentar