
BOGOR, ANGKARANEWS.ID – Seorang korban penembakan airsoftgun bernama Ardian (warga Kampung Calobak, Desa Taman Sari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor) meminta keadilan kepada Polres Bogor pasca peristiwa eksekusi rumah milik Herman. Permintaan tersebut disampaikan Ardian saat menjalani perawatan intensif di kediamannya, Jumat (17/4/2026).
Kerusuhan di Kampung Calobak merupakan rentetan konflik panjang antara PT PMC (Prima Mustika Candra) dengan para penggarap lahan. Dalam insiden ini, Ardian diduga menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh pihak PT PMC, yakni TK (owner PT PMC), RB (orang lapangan sekaligus eksekutor), dan IA (eksekutor di lapangan).

Ardian menjelaskan bahwa dirinya sempat menghalau beberapa senjata tajam seperti golok dan tombak. Namun, pada kesempatan ketiga, ia terkena tembakan di pelipis kanan. Peristiwa itu terjadi saat mediasi berlangsung, ketika pihaknya sedang meminta waktu penghentian eksekusi sambil menunggu kedatangan kepala desa.
Atas kejadian tersebut, Ardian telah melaporkan kasusnya ke Polres Bogor dan mendapat respons cepat. Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, tidak menutup mata dan telinga. “Pelaku penembakan segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” ujar Ardian.

Perlu diketahui, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang membawa senjata api tanpa izin dapat dikenakan:
· Sanksi administratif (Perpol No. 5 Tahun 2018): Senjata disita, disimpan di gudang Polri, atau dimusnahkan.
· Sanksi pidana (UU Darurat No. 12 Tahun 1951): Meskipun airsoftgun replika, jika disalahgunakan atau dibawa di muka umum tanpa izin, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
· Penyalahgunaan senjata: Jika digunakan untuk menodong atau melukai, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan atau ancaman kekerasan.
(Red)
Tidak ada komentar