BRIN Keluarkan 10 Rekomendasi Krusial untuk Selamatkan Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh di Bogor

Admin
28 Nov 2025 17:52
Daerah 0 214
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pusat merekomendasikan sepuluh langkah penting untuk menangani polemik kawasan Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh di Kota Bogor.

Rekomendasi ini disusun setelah tim BRIN yang terdiri dari Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum., dan Vivi Sandra Sari, S.S., M.A., melakukan observasi lapangan pada Sabtu, 15 November 2025.

Polemik ini muncul karena kawasan yang ditetapkan sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut terancam oleh aktivitas pembangunan yang dinilai merusak peninggalan bersejarah. Berikut adalah 10 rekomendasi BRIN yang dirangkum dari laporan observasi mereka:

1. Perlindungan Segera. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat didukung kepolisian harus segera melakukan upaya perlindungan untuk mencegah aktivitas yang dapat mengubah lanskap budaya, sembari menunggu kesimpulan final status situs.

2. Koordinasi dan Kajian Dampak. Forum Komunikasi Pelestarian Pusaka (FKPP) Bogor diharapkan berkoordinasi dengan BPK Wilayah IX untuk mendiskusikan kajian Analisis Dampak Warisan Budaya (Heritage Impact Assessment/HIA) terhadap rencana proyek.

3. Inisiasi Kajian HIA Mendalam. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama BPK Wilayah IX perlu mempertimbangkan inisiasi kajian HIA yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Kebudayaan, BRIN, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, dinas terkait, dan komunitas budaya.

4. Penelitian Multidisiplin. Pemkot Bogor disarankan melakukan penelitian multidisiplin berskala lebih luas, termasuk “test spit” untuk melihat potensi konservasi dan merekonstruksi fisik warisan budaya, serta memastikan nilai penting situs.

5. Ekskavasi dan Teknologi Pemetaan. Jika HIA menyimpulkan situs signifikan, penetapan sebagai cagar budaya harus didasarkan bukti fisik. Pengupasan sedimen di Sumur Tujuh dan penggunaan teknologi LiDAR atau geolistrik direkomendasikan untuk memetakan lanskap budaya yang tertimbun.

6. Dukungan Teknologi dari BRIN. BRIN diharapkan mendukung dengan Sumber Daya Manusia dan teknologi LiDAR untuk menemukan kembali struktur kuno yang masih tersembunyi di sekitar lokasi, guna merencanakan langkah riset dan pelindungan yang lebih baik.

7. Pelacakan Data Historis. Kepolisian dan TACB diharapkan dapat memperoleh data dari peneliti dan aparatur Pemkot Bogor mengenai kondisi situs saat masih utuh (tahun 2009-2015) untuk keperluan penyelidikan.

8. Kepastian Hukum dari TACB. TACB Kota Bogor perlu segera mengkaji dan memutuskan status situs. Keputusan harus mempertimbangkan warisan intangible (non-benda), seperti tradisi dan pengetahuan lokal. Klaim sejarah, seperti hubungannya dengan Permaisuri Kerajaan Pajajaran atau Presiden Soekarno, perlu ditelusuri keakuratannya melalui dokumen resmi.

9. Integrasi dengan Rencana Tata Ruang. BPK Wilayah IX perlu membuat deliniasi akurat untuk kawasan Prasasti Batu Tulis dan zona penyangganya yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor, serta merumuskan solusi yang selaras dengan kepentingan pembangunan.

10. Perlindungan Hukum melalui Perda. Pemerintah Kota Bogor perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mensyaratkan setiap proyek pembangunan di kawasan Batu Tulis dan sekitarnya wajib dilengkapi dengan HIA. Hal ini penting karena kawasan ini mengandung tiga lapis kebudayaan penting: masa Tarumanegara, periode Pajajaran, dan era kolonial.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menyelesaikan polemik sekaligus melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan bagi bangsa.

Sumber: Laporan Kunjungan Observasi ke Situs Bunker Mandiri Kota Bogor oleh Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra, BRIN (2025).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *