Angkaranews.id– Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, SH MM, secara resmi memerintahkan penghentian aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Madina.
Surat bernomor 660/0698/DLH/2025 itu dikeluarkan pada Kamis, 17 April 2025, sebagai respons atas maraknya penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Dalam surat tersebut, Bupati Saipullah memerintahkan 12 camat untuk segera menghentikan aktivitas PETI di wilayahnya. Ke-12 kecamatan tersebut meliputi:
1. Hutabargot
2. Nagajuang
3. Kotanopan
4. Muara Sipongi
5. Pakantan
6. Ulu Pungkut
7. Batang Natal
8. Lingga Bayu
9. Ranto Baek
10. Batahan
11. Natal
12. Muara Batang Gadis
Bupati menegaskan bahwa aktivitas PETI telah merusak lingkungan hidup, mengancam ekosistem, dan membahayakan kehidupan masyarakat. Dalam suratnya, ia meminta camat untuk:
1. Meminta masyarakat menghentikan PETI di wilayah masing-masing.
2. Melaporkan hasil tindakan ke Pemkab Madina.
Camat Kotanopan, Muslih Lubis, mengaku telah menyebarkan surat tersebut ke seluruh kepala desa di wilayahnya.
“Hari Senin akan ditindaklanjuti langsung, lalu kami laporkan ke Bupati,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Saipullah telah berkomitmen untuk menertibkan PETI dan mengupayakan izin legal (WPR/IPR) bagi penambang rakyat. Langkah ini diambil agar pertambangan di Madina beroperasi secara sah dan ramah lingkungan.
(S.hrp)
Tidak ada komentar