Angkaranews.id– Seorang konsumen PT Capella Multi Dana, Abidah, mengeluhkan tindakan kasir perusahaan yang dinilai memeras dengan menaikkan denda tunggak angsuran motor Honda Scopio bernomor polisi BL 5965 KAR secara sepihak. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan melalui surat resmi dari perusahaan.
Awalnya, denda tunggak sebelum ada permohonan keringanan mencapai Rp5.800.000. Namun, Abidah memohon keringanan karena hanya sanggup membayar Rp1.000.000. Permohonan itu ditolak. Pada surat permohonan kedua, Abidah mengajukan denda menjadi Rp2.000.000, tetapi lagi-lagi tidak dikabulkan. Akhirnya, PT Capella Multi Dana menyetujui denda sebesar Rp3.000.000 melalui surat resmi.
Namun, ketika Abidah dan suaminya, Samsul Bahri, hendak melakukan pembayaran melalui rekening kasir, tiba-tiba jumlahnya berubah menjadi Rp3.500.000. Alasannya, tambahan Rp500.000 tersebut diklaim sebagai biaya penyimpanan BPKB. Padahal, dalam surat permohonan yang disetujui, biaya penyimpanan BPKB sudah termasuk dalam denda Rp3.000.000.
“Kami tidak terima diperlakukan seperti ini. Sudah ada kesepakatan melalui surat, tapi ternyata nominalnya ditambah seenaknya,” ujar Samsul Bahri.
Kejadian ini memicu protes dari keluarga Abidah yang merasa dirugikan. Mereka meminta PT Capella Multi Dana untuk menaati kesepakatan awal dan tidak melakukan penambahan biaya sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Capella Multi Dana belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. (red)
Tidak ada komentar