Angkaranews.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial UAM (52) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.
UAM sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025. Pelaporan dilakukan oleh Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kronologi Penipuan
Pada Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jamaah. Kemudian, pada Oktober 2023, korban kembali memberikan tambahan dana sebesar Rp3 juta. Namun, hingga kini, janji keberangkatan umrah tak kunjung terealisasi tanpa kejelasan dari pelaku.
Proses Hukum Berjalan
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah menjadi DPO selama setahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Samsul)
Tidak ada komentar