PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Admin
12 Nov 2025 23:13
Hukrim 0 270
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menegaskan keabsahan dan legalitasnya sebagai organisasi advokat berdasarkan hukum di Indonesia. Pernyataan ini merupakan respons atas pernyataan pejabat, Hilman Soecipto, yang menyebut hanya tujuh organisasi advokat yang diakui negara.

Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa legalitas organisasinya dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM serta keterlibatan aktif PPKHI dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Salah satunya adalah partisipasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

“Berita tentang tujuh organisasi advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Dheky.

Ia menilai informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum. PPKHI pun mempertimbangkan langkah hukum dan nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan pernyataan tersebut.

Dheky menjelaskan, keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Legalitas ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

“Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dheky menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini membuktikan bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi, PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi untuk menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.

Menyikapi dinamika di dunia advokat, Dheky menilai reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat guna menciptakan sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” pungkas Dheky.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan jasa advokat dari PPKHI atau organisasi lain yang telah memenuhi syarat hukum.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *