Tanah Garapan Hancur Tanpa Ganti Rugi, Warga Bener Meriah Minta Komnas HAM Turun Tangan

Admin
8 Apr 2026 20:14
Daerah 0 104
2 menit membaca

BENER MERIAH, ANGKARANEWS.ID – Ratusan warga penggarap lahan di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dengan nomor agenda 113877.

Masyarakat meminta kejelasan nasib tanah garapan yang hancur, dirusak, dan tergenang air akibat pembangunan Waduk Keureuto di Aceh Utara. Mereka mengklaim tidak pernah menerima proses pembebasan lahan maupun ganti rugi yang layak.

“Kami memohon kepada Komnas HAM agar segera memproses tanah garapan kami yang telah dihancurkan oleh PT Putra Ogami Jaya yang bekerja sama dengan PT Brantas Abipraya Persero. Mereka tidak hanya merusak lahan, tetapi juga diduga mengambil material batu puluhan ribu ton dari areal tanah garapan kami tanpa ada pembebasan dan ganti rugi sama sekali,” ujar Samsul Bahri, perwakilan warga, Rabu (08/04/2026).

Menurut Samsul, warga telah memiliki bukti kuat kepemilikan berupa dokumen sporadik, Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah setempat, serta bukti pembayaran pajak tanah. Seluruh dokumen itu sudah diserahkan dan diverifikasi melalui uji publik oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera Satu (BWS1) Aceh sejak 2019.

“Dokumen kami lengkap dan sah secara hukum. Namun, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN), mereka membongkar harapan kami secara serampangan. Yang lebih mengejutkan, mereka diduga tidak memiliki izin tambang yang sah untuk mengambil material tersebut,” tegasnya.

Warga juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah pada masa kepemimpinan Drs. Haili Yoga. Meski warga telah melapor secara lisan maupun melalui media massa, tidak ada tindakan tegas untuk melindungi hak-hak rakyat.

“Yang miris, pemerintah diduga melakukan pembiaran. Pembangunan waduk ini justru sangat merugikan petani penggarap, sementara yang diuntungkan hanya oknum yang diduga sebagai mafia tanah,” tambahnya.

Melalui kuasa hukum Yuyung Priadi, warga kembali mendesak Komnas HAM Pusat untuk segera memproses kasus ini agar rasa keadilan dapat dipulihkan dan hak ekonomi masyarakat dikembalikan.

(Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *