Angkaranews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi realisasi anggaran belanja Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Depok tahun 2023, khususnya terkait pengeluaran honorarium rohaniwan sebesar Rp9,6 miliar.
Anggaran tersebut ditujukan untuk insentif pembimbing rohani dalam kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, Ketua Umum BAKORNAS, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Sekda Depok pada 28 April 2025 (No. 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25).
“Kami mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Hermanto dalam keterangan resminya, Selasa (30/4/25).
Hermanto menilai alokasi honorarium rohaniwan sebesar Rp9,6 miliar dalam pos belanja barang dan jasa tidak tepat.
“Honorarium semestinya masuk dalam belanja bantuan sosial, bukan belanja operasional Sekda,” ujarnya. Ia juga mengajukan enam pertanyaan kritis:
1. Berapa jumlah rohaniwan yang menerima honorarium hingga total anggaran mencapai Rp9,6 miliar?
2. Siapa saja nama penerima dan apa dasar penentuannya?
3. Berapa besaran honor per orang sehingga totalnya mencapai angka fantastis tersebut?
4. Berapa banyak kegiatan yang melibatkan rohaniwan hingga menyerap anggaran sebesar itu?
5. Apa saja jenis kegiatannya dan bagaimana kaitannya dengan tugas pokok Sekda?
6. Pada momen apa saja rohaniwan dihadirkan, dan apakah ada bukti pelaksanaan kegiatan?
Hermanto menekankan bahwa pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada publik, bukan hanya kepada lembaga pengawas.
“Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi dana publik untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Anggota Ombudsman Hery Susanto menyatakan, “Partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran adalah bentuk kontrol sosial yang vital.” Pernyataan ini dikutip dari AntaraNews.com (14/3/25).
BAKORNAS mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera memberikan penjelasan rinci guna menghindari spekulasi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.***
Tidak ada komentar