
Angkaranews.id– Samsul Bahri, warga penggarap di Kampung Simpur, bersama masyarakat setempat mengaku belum merasakan kemerdekaan sejati. Pasalnya, tanah garapan mereka dihancurkan oleh PT Putra Ogami Jaya, milik M. Hasan, mantan Panglima Kombatan GAM, yang diduga bekerja sama dengan PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan BUMN.
“Kami merasa belum merdeka karena tanah kami dihancurkan tanpa keadilan,” ujar Samsul.
Ia menceritakan, pada masa pembangunan Waduk Keureuto di Kampung Simpur-Mesjidah, Hasan masih menjabat sebagai panglima. Saat itu, kebutuhan material seperti batu dan lainnya untuk proyek waduk dipenuhi melalui Hasan tanpa proses yang transparan.
“Puluhan ribu ton material diambil dari tanah garapan kami. Kami merasa dizalimi, dan diduga ada pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat itu, di bawah Bupati Drs. Haili Yoga. Jangankan ganti rugi, material yang diambil pun tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apakah ini permainan pemerintah sebelumnya?” tanyanya.
Padahal, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa surat sporadik dan Surat Keterangan Tanah (SKT), serta rutin membayar pajak setiap tahun.
“Apakah ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam sila kelima Pancasila?” tegas Samsul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ogami Jaya belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
(Wan Maneh)
Tidak ada komentar