Diduga Dikeroyok Lebih dari 10 Orang, Jurnalis Ambaria Alami Kebutaan Mata Kiri

Admin
30 Sep 2025 04:14
Hukrim 0 268
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID-– Diori Parulian Ambarita, seorang jurnalis yang dikenal pemberani, menjadi korban penganiayaan berat diduga melibatkan lebih dari sepuluh orang di Tambun Selatan, Bekasi, pada Jumat (26/9/2025). Insiden ini mengakibatkan luka serius pada mata kirinya yang berpotensi menyebabkan kebutaan permanen.

Menurut keterangan Ketua Umum Forum Wartawan Jawa (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, Ambarita telah didampingi rekan jurnalis, organisasi pers, dan LBH untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/9/2025). Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Dalam insiden pengeroyokan itu, terdapat indikasi kuat keterlibatan pemilik usaha berinisial A. Akibatnya, Ambar mengalami luka berat di kelopak mata kiri yang berpotensi cacat hingga buta, memar di kepala, dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Ini jelas merupakan tindak kriminal berat,” tegas Opan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Satuan Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan Ambarita yang dirawat intensif di RSUD Bekasi Kabupaten dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu sebuah home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Jalan Kp. Siluman, Mangun Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.

Opan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengurus RT, karang taruna, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Oknum pengacara tersebut diduga mencoba mengintimidasi Ambarita untuk menandatangani surat perdamaian yang menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku.

“Kami mencatat adanya upaya sistematis untuk menghalangi tugas jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam peristiwa ini,” ujar Opan.

Selain cedera mata, kondisi fisik Ambarita juga melemah akibat saraf tulang belakang yang mengalami kekerasan, sehingga memengaruhi sistem pencernaannya dan menimbulkan mual berlebihan. Pada saat kejadian, juga terjadi upaya perusakan peralatan jurnalistik yang dibawanya.

Berdasarkan kejadian ini, Opan mendesak kepolisian untuk memprioritaskan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan Laporan Polisi serta menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *