Eksportir dan Petani Sawit Menuntut Peninjauan Ulang Bea dan Pungutan Ekspor CPO

Admin
20 Nov 2025 14:03
Opini 0 208
2 menit membaca

JAKARTA, ANGKARANEWS.ID- Tingginya tarif Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) kembali menjadi sorotan. Kebijakan yang ditetapkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dinilai menindas eksportir dan menekan kesejahteraan petani sawit di dalam negeri.

Dalam sebuah catatan yang diterima redaksi, Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, seorang praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi. Harapan kini tertumpu pada Menteri Keuangan baru, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, yang diyakini dapat membawa pencerahan bagi perekonomian, termasuk sektor kelapa sawit.

“Ada hal yang harus jadi perhatian Menteri Purbaya tentang bea ekspor dan pungutan ekspor sejalan dengan program pemerintah untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia,” tulis Suriyanto.

Dijelaskannya, besaran BK dan PE untuk CPO bersifat fluktuatif dan ditetapkan pemerintah secara berkala berdasarkan harga referensi CPO global. Namun, tarif yang diterapkan saat ini disebutnya “sangat tinggi” dan “tidak masuk akal”.

Suriyanto memaparkan setidaknya tiga dampak negatif dari kebijakan ini:

1. Menurunkan Daya Saing: Pengenaan tarif yang tinggi membuat harga CPO Indonesia lebih mahal di pasar internasional dibandingkan dengan produk serupa dari negara pesaing. Hal ini secara langsung melemahkan daya saing produk sawit Indonesia.
2. Menekan Harga TBS Petani: Beban biaya ekspor yang tinggi berimbas pada penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Akibatnya, pendapatan dan kesejahteraan petani sawit skala kecil merosot.
3. Ketidakpastian Regulasi: Pelaku usaha sering mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan kejelasan mekanisme pungutan, yang menimbulkan hambatan dalam operasional ekspor.

Suriyanto menegaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu Purbaya dan Presiden Prabowo Subianto harus segera mengkaji ulang kebijakan ini. Ia mempertanyakan keadilan di balik tingginya pungutan, mengingat petani dan pengusaha sudah berkontribusi melalui pajak tanah dan berbagai perizinan.

“Pantas jika terjadi penggelapan pajak di ekspor CPO dikarenakan penindasan bea ekspor dan pungutan ekspor yang sangat tinggi,” tambahnya.

Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada pungutan, tetapi lebih mempercepat program hilirisasi produk sawit. Langkah ini dinilai lebih strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, alih-alih membebani pelaku usaha dengan tarif ekspor yang “seolah membunuh” sektor sawit dari hulu ke hilir.

Kebijakan fiskal yang lebih mendukung, menurutnya, akan membuat komoditas CPO Indonesia lebih kompetitif di dunia internasional sekaligus meningkatkan pendapatan para petani sawit.

Penulis: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn (Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *