Pengoplosan Gas Subsidi di Rumpin Tak Tersentuh Hukum, APH Diminta Bertindak

Admin
14 Nov 2025 09:05
Hukrim 0 182
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian. Praktik ilegal yang diduga dilakukan oknum pelaku usaha tanpa izin ini dikeluhkan warga karena berlangsung terus-terusan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat.

Berdasarkan informasi yang beredar, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan menyalahi ketentuan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik malam maupun siang hari. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar seorang warga Rumpin yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dan menyimpangkan tujuan subsidi, tetapi juga menyimpan bahaya laten. Proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keamanan berisiko tinggi menimbulkan kebocoran hingga ledakan.

Dampak ekonomi langsung dirasakan masyarakat. Kelangkaan dan kenaikan harga tabung gas 3 kg di pasaran menjadi bukti nyata. Gas subsidi yang seharusnya mudah diakses dengan harga terjangkau justru menjadi langka akibat oknum yang mengambil keuntungan secara tidak sah.

Merespon hal ini, seorang aktivis menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Pengoplosan gas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Pembiaran menandakan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah,” tegasnya.

Desakan untuk segera menindak tegas praktik ini semakin menguat. Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan, menghentikan operasi pengoplosan, dan menindak pelakunya. Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *