Demi Jaga Stabilitas Pasca Bencana, PAS Adukan Kasus SARA ke Mabes Polri

Admin
20 Des 2025 14:06
Hukrim 0 393
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H., mengambil langkah tegas menanggapi dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dialamatkan kepada warga Aceh. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Akhyar mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pengacara dan telah melakukan komunikasi awal dengan Bareskrim terkait rencana pelaporan tersebut. Dugaan pelanggaran akan dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal mengenai ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Insya Allah hari Senin kami bersama relawan PAS dan tim kuasa hukum akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi secara resmi. Ini penting agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akhyar Kamil pada Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, langkah hukum yang cepat dan tegas diperlukan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Ia menilai ujaran kebencian tersebut berpotensi memicu keresahan dan konflik, terlebih dalam kondisi masyarakat Aceh yang sedang berduka akibat musibah banjir dan bencana alam di sejumlah daerah.

“Situasi di Aceh sedang tidak stabil karena bencana. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, kami khawatir akan muncul reaksi emosional di masyarakat. Ini harus dicegah sejak dini,” jelasnya.

Akhyar menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap harkat dan martabat masyarakat Aceh, bukan sekadar untuk kepentingan organisasi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan cepat agar keadilan ditegakkan serta suasana kondusif tetap terjaga. (SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *