PERNYATAAN MASYARAKAT KAMPUNG SIMPUR: TEGAS TUNTUT PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN ATAS PEMBEBASAN TANAH WADUK KEUREUTO – DIDUGA TINDAKAN TIDAK BERIKTIKAD BAIK MANTAN BUPATI DRS. HAILI YOGA M.SI SERTA KEPUTUSAN PERKOPIMDA YANG DINILAI MENYESATKAN

Redaksi
29 Jun 2026 10:43
Hukrim 0 83
4 menit membaca

Redelong, Bener Meriah – Aceh, 26 Juni 2026 – angkaranews. Diwakili oleh Samsul Bahri, masyarakat penggarap Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, menyampaikan pernyataan resmi yang tegas dan lengkap terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek Genangan Waduk Keureuto. Warga menegaskan adanya dugaan kuat tindakan tidak beriktikad baik, pelanggaran kesepakatan yang telah berkekuatan hukum, serta langkah‑langkah yang merugikan hak konstitusional warga sejak proses awal hingga pelaksanaan di lapangan.

Berawal dari Surat Undangan Konsultasi Publik Nomor: 005/2020, saat itu dipimpin langsung oleh Drs. Haili Yoga M.Si selaku Bupati sekaligus Ketua Tim Pengadaan Tanah Waduk Keureuto. Pertemuan ini dihadiri oleh ratusan masyarakat penggarap yang sudah terdaftar sebagai pemilik tanah, bersama unsur Dinas Terkait, Camat Mesidah, Reje Kampung, BWS Aceh, serta Pimpinan DPRK Bener Meriah. Dalam kesempatan itu telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak – yang menurut pandangan hukum warga sudah melekat dan memiliki kekuatan mengikat sebagai produk hukum yang sah.

Namun pada kenyataannya, masyarakat justru menghadapi serangkaian tindakan yang jelas tidak beriktikad baik dan sangat merugikan:

– Tanah garapan warga yang sah menurut aturan – didukung dokumen Surat Sporadik, SKT dari Pemerintah Kampung Simpur, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya – dihancurkan secara paksa oleh pelaksana proyek gabungan PT Putra Ogami Jaya, PT Berantas Abipraya (Persero), serta pihak mitra lain.
– Penghancuran dilakukan di bawah pengawasan ketat dan pendampingan pasukan Brimob, yang menurut kesaksian warga bertindak keras dan kasar, tanpa memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan.
– Ribuan pohon produktif – berupa manggis, durian, dan cokelat yang menjadi sumber penghidupan turun‑temurun – dirusak habis tanpa perhitungan ganti rugi.
– Material batu dari lokasi tanah garapan warga diambil dalam jumlah besar, diperkirakan lebih dari puluhan ribu ton, namun hingga kini tidak ada sepeser pun nilai ganti rugi yang diterima pemilik tanah.

Puncak kekecewaan warga muncul dari Hasil Rapat Perkopimda Kabupaten Bener Meriah tanggal 16 Maret 2023, yang secara tertulis menyatakan bahwa tanah garapan warga “tidak berhak atas ganti rugi dan telah dikembalikan menjadi tanah negara”.

Masyarakat Kampung Simpur dengan tegas menolak dan menilai keputusan tersebut menyesatkan, tidak beriktikad baik, serta bertentangan dengan fakta hukum yang nyata:

“Bagi kami ratusan penggarap yang sudah terdaftar, istilah ‘tanah dikembalikan ke negara’ tidak serta‑merta menghapus hak pakai dan hak garap yang sah. Kami membayar pajak setiap tahun, memiliki surat pengakuan resmi, dan menggarap tanah ini sesuai ketentuan. Keputusan Perkopimda itu mengabaikan perjanjian yang sudah ditandatangani bersama seolah‑olah kehadiran dan persetujuan kami tidak memiliki nilai sama sekali. Hal ini merupakan bukti nyata sikap tidak beriktikad baik dalam menyelesaikan masalah warga,” tegas Samsul Bahri di hadapan para pemilik tanah yang berkumpul.

Mengingat hal tersebut, kasus ini telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor Laporan: 400/ND‑00‑00/2026. Bersama itu disampaikan pula permohonan klarifikasi kedua kepada Bupati Bener Meriah saat ini dan Gubernur Aceh, meminta penjelasan serta kebijakan yang adil dan sejalan dengan hukum yang melekat.

Poin‑poin utama yang dituntut masyarakat:

1. Menegakkan Kesepakatan Hukum: Mengembalikan kedudukan perjanjian hasil konsultasi publik tahun 2020 yang wajib dilaksanakan karena telah disepakati bersama ratusan pemilik tanah dan memiliki kekuatan hukum yang melekat.
2. Meninjau Ulang Keputusan Keliru: Membatalkan atau memperbaiki putusan Perkopimda 16 Maret 2023 yang dinilai menyesatkan dan lahir dari sikap tidak beriktikad baik.
3. Membayar Ganti Rugi Penuh: Menghitung dan memberikan ganti rugi yang layak atas tanah, tanaman produktif, serta material batu yang diambil tanpa penggantian kepada setiap pemilik yang sudah terdaftar.
4. Menelusuri Tanggung Jawab: Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan sikap tidak beriktikad baik sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Drs. Haili Yoga M.Si, serta tindakan pengamanan yang berlebihan terhadap warga.

“Kami tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum di Tanah Rencong ini. Namun pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan perjanjian yang sudah disepakati di hadapan ratusan pemilik tanah. Kesepakatan yang ditandatangani bukan sekadar kertas kosong. Kami berharap pemerintah saat ini dan Komnas HAM menegakkan keadilan agar sikap tidak beriktikad baik tidak terus‑menerus merugikan kami,” tutup perwakilan masyarakat.

. Red

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *