King Jabar Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Ranca Bungur Bogor, Siapkan Surat ke Dittipiter Mabes Polri

Admin
21 Jun 2026 19:31
Hukrim 0 9
4 menit membaca

 

Bogor –angkaranews. Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan King Jabar, menyoroti keberadaan aktivitas tambang galian pasir cuci yang diduga ilegal di wilayah Kampung Sindang Pala Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan apabila terus dibiarkan beroperasi tanpa adanya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Minggu (21/06/2026)

Menurut King Jabar, laporan terkait aktivitas galian tersebut telah diterima dari sejumlah warga sekitar yang mengaku terganggu dengan keberadaan tambang yang disebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Berbekal informasi tersebut, dirinya bersama tim investigasi LPKSM PATROLI melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian pasir cuci yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mengumpulkan informasi secara objektif,” ujar King Jabar.

Dalam kunjungannya, King Jabar mengaku mendapat keterangan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Warga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut menjadi pihak yang membekingi operasional tambang sehingga aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh oleh proses hukum. Namun demikian, terkait dugaan tersebut, King Jabar meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, biarlah aparat yang membuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, King Jabar menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni seorang bernama Insinyur Basri. Namun menurutnya, saat dimintai keterangan terkait aktivitas tambang tersebut, yang bersangkutan justru mengarahkan pertanyaan kepada para pengepul pasir yang berada di sekitar lokasi dan tidak jauh dari area penambangan.

Situasi di lapangan kemudian memanas ketika tim investigasi LPKSM PATROLI melakukan pendalaman informasi. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan King Jabar, timnya diminta meninggalkan lokasi sehingga proses investigasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Ketika kami melakukan konfirmasi dan pengumpulan data, justru terjadi penolakan terhadap keberadaan tim investigasi. Kami menilai hal tersebut tidak mencerminkan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat,” katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Umum LPKSM PATROLI didampingi oleh pihak RT setempat yang mengantar langsung menuju area yang menjadi sorotan warga. Di sekitar lokasi, tim juga sempat berdialog dengan sejumlah pengepul pasir yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas penambangan tersebut.

Menurut King Jabar, dialog yang berlangsung sempat memunculkan perdebatan. Para pengepul pasir menyampaikan keberatan apabila aktivitas tambang dihentikan karena akan berdampak pada sumber penghasilan mereka sehari-hari.

“Mereka menyampaikan kepada kami agar tidak mengganggu usaha yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka. Mereka khawatir jika tambang ditutup maka mereka kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap King Jabar.

Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat sekitar.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, aturan hukum dan kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama. Karena itu kami memilih meninggalkan lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

King Jabar menegaskan bahwa persoalan tambang bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas galian yang tidak sesuai ketentuan, menurutnya, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan kontur tanah, gangguan tata air, hingga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di kemudian hari.

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian pasir cuci yang berada di wilayah Kampung Mekarsari Desa Krikil Perbatasan Kp Sindang Pala Ranca Bungur.

“Kami berharap aparat penegak hukum jangan menutup mata terhadap laporan masyarakat. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, King Jabar menyatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri agar dilakukan pendalaman dan investigasi terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal yang menjadi keluhan warga.

“Kami akan menyampaikan laporan dan surat resmi kepada Dittipiter Mabes Polri agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Harapan kami sederhana, yaitu penegakan hukum yang adil, transparan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus dugaan galian C ilegal di Kampung Sindang Pala, Ranca Bungur, Kabupaten Bogor ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, mengedepankan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi warga dan kelestarian lingkungan.

Hendrik Hidayat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *