GEUCHIK RANGKAP JABATAN: M. HANAFIAH PPPK DI GAMPONG TEUNGOH LT LHOKSUKON DINILAI LANGGAR ATURAN DAN KESEPAKATAN ASN

Admin
23 Jun 2026 21:05
Hukrim 0 111
3 menit membaca

Aceh Utara, angkaranews. 23 Juni 2026 – Di tengah sorotan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan dan pembangunan, muncul fakta baru yang menambah berat masalah di Gampong Teungoh LT, Kecamatan Lhoksukon. Geuchik Muhammad Hanafiah diketahui merangkap jabatan sekaligus berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini dinilai jelas melanggar ketentuan perundang‑undangan serta kesepakatan daerah yang mewajibkan jabatan Geuchik dijalankan secara penuh waktu dan tunggal.

Berdasarkan keterangan warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, sejak menjabat tahun 2021 tidak pernah ada papan informasi di lokasi proyek maupun rapat musyawarah terbuka. Dana yang diperkirakan mencapai lebih kurang 700 juta sepanjang masa jabatan, rinciannya tidak pernah diumumkan. Bahkan alokasi untuk perlengkapan olahraga pemuda tidak pernah terlihat wujudnya.

Terkait status kepegawaian, masyarakat dan pengamat menegaskan: Sebagai ASN yang termasuk PPPK, Geuchik tidak dibolehkan memangku jabatan lain secara bersamaan, terlebih jabatan kepala pemerintahan gampong yang bersifat penuh waktu, mengandung wewenang pengelolaan keuangan, dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

DASAR HUKUM LARANGAN RANGKAP JABATAN:

Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 33 ayat (1) dan ketentuan pelaksanaannya menegaskan ASN termasuk PPPK wajib menjaga netralitas, tidak boleh merangkap jabatan yang mengganggu tugas pokok maupun yang berkedudukan sebagai pimpinan pemerintahan masyarakat tanpa melepaskan status atau dibebaskan secara resmi. Setiap jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak terpecah perhatian.

Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Menetapkan bahwa Geuchik adalah pemimpin tertinggi di gampong yang harus bekerja secara penuh waktu, mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat serta pemerintah atasan.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik

Secara tegas melarang pejabat atau pegawai pemerintahan aktif mencalonkan diri maupun menjabat sebagai Geuchik tanpa mengundurkan diri atau berhenti dari status kepegawaian sebelumnya.

Peraturan Daerah & Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Edaran Bupati, ditegaskan kembali: PPPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai Geuchik maupun perangkat gampong. Jika ingin menjabat, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status ASN terlebih dahulu. Pelanggaran ini dianggap cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan pengangkatannya.

Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Menegaskan prinsip satu jabatan satu orang; kepala desa/gampong tidak boleh merangkap jabatan lain yang berhubungan dengan instansi pemerintah yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun menimbulkan kebingungan wewenang.

Konfirmasi dari mantan anggota Tuha Peut, Lukmi, menyatakan mengundurkan diri karena tidak ada keterbukaan sama sekali. Anggota yang masih aktif, Juraida, mengakui berniat berhenti namun diminta tetap bertugas oleh Geuchik; ia juga membenarkan tidak pernah ada papan informasi di satu pun lokasi pekerjaan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat mencatat dana yang dikelola sekitar Rp191 juta dengan temuan masalah penggunaan. Geuchik berjanji mengembalikan sebelum tahun 2027, namun hingga kini belum ada bukti pelunasan.

Media ini berusaha mendapatkan penjelasan langsung baik mengenai keuangan maupun pelanggaran rangkap jabatan, namun tidak bertemu di kediaman. Keterangan keluarga menyatakan beliau pergi ke Lhoksukon, sedangkan telepon tidak tersambung.

Selain larangan rangkap jabatan, kasus ini juga melanggar aturan keterbukaan: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2019 yang mewajibkan pemasangan papan informasi dan penyelenggaraan rapat musyawarah.

Warga menuntut Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat segera menindaklanjuti: memeriksa keabsahan jabatan, menegakkan larangan rangkap jabatan, memerintahkan pengembalian dana, serta memastikan transparansi penuh kepada masyarakat Gampong Teungoh LT.

Samsul

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *