
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen resmi dan penipuan transaksi tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Aceh Utara, tepatnya di wilayah Kecamatan Lhok Sukon. Geuchik (Kepala Desa) Gampong Krueng Lhok, Musliadi, kini berada di pusat sorotan atas keterlibatannya dalam pengurusan peralihan hak tanah seluas 6.828,25 meter persegi peninggalan almarhum Suratman. Proses tersebut dinilai sangat menyimpang dari aturan hukum, adat istiadat, serta melanggar hak-hak para ahli waris.
Berdasarkan dokumen yang beredar, tanah tersebut tercatat telah dialihkan kepemilikannya kepada Hj. Elys Sudarsih, S.H. Namun, fakta yang dihimpun awak media di lokasi membuktikan sebaliknya. Seluruh pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut sebagai pejabat berwenang maupun saksi secara tegas menolak dan menyatakan tidak pernah terlibat, tidak tahu-menahu, bahkan tanda tangan mereka diduga dipalsukan demi mengesahkan transaksi yang dianggap curang ini.
Ismail D, Kepala Dusun Tengku Syieh, meluapkan kemarahannya saat dikonfirmasi. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya penjualan tanah seluas itu. Lebih fatal lagi, ia mempertanyakan dasar keterlibatan namanya dalam dokumen tersebut, mengingat lokasi tanah yang diperjualbelikan jelas berada di wilayah administrasi Dusun Teungoh, yang sama sekali bukan wilayah kerjanya.
“Ini pemalsuan terang-terangan. Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya, dan kenapa nama saya dipakai padahal itu bukan wilayah saya? Geuchik berani-beraninya memanipulasi tanda tangan saya. Saya bersedia disumpah, saya siap berurusan dengan hukum demi membuktikan kebenaran ini,” tegas Ismail dengan nada tinggi, menuding adanya rekayasa dari pimpinan gampong setempat, Kamis (21/5).
Penyimpangan prosedur semakin terbuka lebar saat awak media mewawancarai Kaur Pembangunan Gampong. Ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani akta jual beli atas nama Hj. Elys Sudarsih. Menurutnya, aturan main yang berlaku di gampong sangat jelas: tanah warisan tidak boleh diperjualbelikan jika tidak dihadiri oleh seluruh ahli waris atau wakil sah yang membawa surat kuasa resmi.
“Saya hanya pernah menandatangani surat hibah tanah yang atas nama Ibu Elys untuk keperluan dayah. Surat jual beli seluas ribuan meter itu sama sekali tidak saya tanda tangani dan tidak saya ketahui. Kalau dokumen itu ada, berarti Geuchik-lah yang diduga bermain di belakang kami,” ujarnya.
Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Mahmud Ishak, Imam sekaligus Mukim yang namanya juga tercantum dalam dokumen tersebut. Sebagai saksi yang kerap terlibat dalam urusan pertanahan, ia mengaku memiliki kode khusus pada setiap tanda tangannya agar mudah dikenali keasliannya.
“Saya belum bisa memastikan saat ini, tapi saya akan cek arsip lengkap di kantor Geuchik. Kalau tanda tangan itu palsu, pasti ketahuan. Dalam beberapa hari ini saya pastikan keasliannya akan terungkap, dan kalau terbukti palsu, ini masalah besar bagi pihak yang membuatnya,” ujarnya mengisyaratkan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Di sisi lain, Adi Putra selaku perwakilan dari delapan orang ahli waris almarhum Suratman menyatakan ketidakterimaannya yang mendalam atas tindakan sepihak yang terjadi. Ia memaparkan bahwa dalam dokumen itu hanya tercantum tanda tangan ibunya, Aisyah (68 tahun), serta adiknya, Herman, yang paling bungsu.
“Itu pun cuma diberi uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
“Sangat memalukan ada pemimpin gampong di wilayah Lhok Sukon yang seolah tidak paham hukum dan adat. Kami ditipu dengan dalih tanah itu untuk hibah dayah, padahal yang dijualkan luasnya ribuan meter persegi dengan harga Rp150 juta. Ini murni penipuan dan perampasan hak secara halus. Kami sudah sangat dirugikan, dan kami pastikan kasus ini akan segera dilaporkan ke kepolisian. Kami memohon aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa dalang di balik semua ini, termasuk Geuchik Musliadi, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ancam Adi Putra dengan nada tegas dan penuh kemarahan.
Upaya awak media untuk meminta tanggapan langsung kepada Geuchik Musliadi menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui telepon genggam, seseorang yang diduga sebagai istri beliau menjawab dan menyatakan bahwa Musliadi sedang pergi ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Cot Girek dan tidak dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan.
Kasus ini menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik kotor dalam pelayanan pertanahan di tingkat gampong di wilayah Kecamatan Lhok Sukon. Masyarakat setempat berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu, tetapi ditindak tegas oleh hukum agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban kelicikan oknum yang seharusnya melayani dan melindungi hak rakyat.
(Wan Maneh)
Tidak ada komentar