Ada Harapan Baru! Komnas HAM Siapkan Surat Klarifikasi Kedua, Warga Simpur Desak Gubernur dan Bupati Selesaikan Masalah Tanah Waduk Keureuto

Admin
9 Apr 2026 17:27
Daerah 0 94
2 menit membaca

BENER MERIAH, ANGKARANEWS.ID – Perjuangan panjang warga penggarap lahan di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, akhirnya mulai menemui titik terang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat di Jakarta, melalui kuasa hukum warga, Yuyung Priadi, menyatakan akan segera menerbitkan Surat Klarifikasi Kedua yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

Langkah ini diambil untuk menyoroti dugaan pelanggaran serius, di mana tanah garapan warga dihancurkan dan digunakan untuk proyek strategis nasional sebelum adanya proses pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi yang layak.

“Kami merasa lega dan ada sedikit kecerahan dalam perjuangan ini. Kami memohon agar Komnas HAM benar-benar memberikan kepastian hukum. Surat klarifikasi kedua ini menjadi harapan besar kami agar Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang sekarang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Samsul Bahri, perwakilan warga, Kamis (09/04/2026).

Samsul menjelaskan, warga sudah sangat lelah berjuang menempuh berbagai jalur, termasuk jalur hukum di Pengadilan Negeri Bener Meriah dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN.Btr yang diputus pada 14 Maret 2024. Namun, putusan tersebut justru mengarahkan warga untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sudah lelah, bermacam cara sudah kami tempuh. Putusan PN menyuruh kami ke PTUN, namun kami memilih bertahan di Komnas HAM karena kami mencari keadilan hak asasi manusia, bukan sekadar persoalan administrasi negara,” tegasnya.

Fakta di lapangan pun dinilai sangat memilukan. Hingga saat ini, warga tidak menerima sepeser pun uang ganti rugi. Padahal, lahan mereka telah dirusak dan material batu diduga puluhan ribu ton diekskavasi secara paksa oleh PT Putra Ogami Jaya yang bekerja sama dengan PT Brantas Abhipraya (Persero) untuk kebutuhan material pembangunan Waduk Keureuto. Media ini telah mencoba menghubungi pihak terkait melalui telepon genggam, namun tidak tersambung.

“Ironisnya, ketika kami melarang mereka bekerja karena belum ada produk hukum yang sah dari pengadilan, kami justru diancam dengan senjata api oleh oknum keamanan yang berjaga di lokasi. Padahal kami hanya mempertahankan hak milik sendiri,” ungkap Samsul dengan nada kecewa.

Melalui surat klarifikasi kedua dari Komnas HAM ini, warga berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak lagi membungkam suara rakyat, melainkan duduk bersama mencari solusi yang berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap surat ini membuahkan hasil. Jangan biarkan rakyat yang punya bukti kepemilikan justru diperlakukan sewenang-wenang di tanah sendiri,” pungkasnya.

(Wan maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *