
Angkaranews.id– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, mengapresiasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Medan atas kesempatan yang diberikan kepada staf Inspektorat Kabupaten Tapsel untuk mengikuti pelatihan Probity Audit.
Pelatihan ini digelar di Kantor Balai Diklat PKN Medan pada Selasa (10/6/2025), dengan tujuan meningkatkan kapasitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan Pasaribu menyatakan bahwa meski baru menjabat sekitar tiga hingga empat bulan, ia telah menyadari perlunya penguatan sistem pengawasan internal. Ia menekankan pentingnya menerapkan standar ketat pengawasan, sebagaimana biasa dilakukan di dunia korporasi, ke dalam pemerintahan.
“Di korporasi, sistem audit internal sangat terukur dengan indikator kinerja khusus (IKK). Di pemerintahan, kita mengenalnya sebagai Sistem Pengawasan Internal (SPI) atau Inspektorat. SPI ini sangat krusial, terutama saat BPK melakukan audit,” ujar Gus Irawan.
Meski SPI Kabupaten Tapsel telah mencapai level tiga dalam penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Bupati mengakui masih ada tantangan dalam implementasi sehari-hari, terutama terkait kapasitas SDM.
“Saya lihat ada 29 peserta, termasuk tujuh CPNS baru. Ini kesempatan emas untuk meningkatkan kompetensi. Manfaatkan pelatihan ini sebaik mungkin,” pesannya.
Gus Irawan menegaskan, kualitas pengawasan internal tidak boleh bergantung hanya pada audit tahunan BPK. Sistem pengawasan harus berjalan setiap hari dan dievaluasi secara berkala oleh internal. “Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan akhir perbaikan. Masih banyak yang harus disempurnakan,” tegasnya.
Probity Audit merupakan penilaian untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah berjalan dengan prinsip integritas, kejujuran, dan kepatuhan hukum. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai integritas di kalangan aparatur Tapsel.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menegaskan pentingnya pengawasan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip Probity Audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Perpres No. 16 Tahun 2018.
“Kepala daerah wajib memastikan pengadaan berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pelatihan berlangsung selama empat hari (10–13 Juni 2025), menghadirkan narasumber seperti Kepala Balai Diklat PKN Medan, Firmansyah, SE, M.Comm, AK.CA, serta fasilitator dari BPK Perwakilan Sumut dan Provsu. Turut hadir Plt. Inspektur Tapsel, Hamdy S Pulungan.
(S.hrp)
Tidak ada komentar