Diduga Abai K3 dan Transparansi, Proyek Rehabilitasi SDN 6 Dewantara Jadi Sorotan

Admin
14 Jan 2026 23:09
Daerah 0 170
2 menit membaca

ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Proyek rehabilitasi di SD Negeri 6 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan akibat dugaan ketidaktransparanan, pengabaian keselamatan kerja, dan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Proyek yang didanai publik ini tidak dilengkapi papan informasi, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan muncul laporan bahwa atap bekas hasil pembongkaran diduga kuat dijual oleh pihak sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 6 Dewantara, Alfiati, S.Pd., awalnya menyebut proyek sebagai “apresiasi dewan.” Namun, ia enggan merinci nama anggota dewan yang dimaksud dan mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek.

Informasi yang berkembang kemudian menyebutkan proyek ini diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan sebagaimana klaim awal. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Proyek ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak menyediakan papan informasi yang wajib berisi sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana. Selain itu, tidak digunakannya APD oleh para pekerja juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus menyediakan perlengkapan keselamatan.

Regulasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, juga mensyaratkan pemasangan papan nama proyek di setiap lokasi kegiatan yang menggunakan anggaran APBN atau APBD.

Upaya konfirmasi lebih lanjut oleh awak media justru memunculkan kejanggalan. Setelah dihubungi via WhatsApp, Kepala Sekolah Alfiati tidak merespons. Yang lebih mencurigakan, nomor teleponnya (+62 852-6191-****) tiba-tiba diganti setelah awak media memperkenalkan diri.

Beredar juga dugaan kuat bahwa atap seng bekas hasil pembongkaran proyek rehab tersebut telah dijual oleh oknum kepala sekolah. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aset negara.

Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan badan pengawas, untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara transparan dan tegas.

“Proyek ini seperti proyek siluman, tidak ada kejelasan anggaran dan pelaksananya. Ini melanggar aturan, membahayakan pekerja, dan berindikasi korupsi. Harus diusut tuntas!” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah SDN 6 Dewantara maupun Dinas Pendidikan setempat. Publik menanti kejelasan atas proyek yang sarat pertanyaan ini.

(Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *