DPD RI Turun Tangan! Ismeth Abdullah Janji Kawal Status Lahan Kampung Tua Nongsa

Admin
16 Feb 2026 01:25
Daerah 0 11
2 menit membaca

BATAM, ANGKARANEWS.ID – Anggota DPD RI Ismeth Abdullah menyerap aspirasi warga Kampung Tua Panglong, RW 11 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dalam agenda reses masa sidang III tahun 2025-2026, Minggu (15/2/2026) sore.

Ismeth Abdullah bukan wajah asing bagi masyarakat Kepulauan Riau. Pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur pertama Kepri sekaligus Mantan Kepala Otorita Batam ini masih menyimpan reputasi gemilang di hati warga. Kebijakan-kebijakannya semasa memimpin dinilai membawa dampak positif, khususnya bagi Kota Batam dan Kepri pada umumnya.

Dalam sambutannya, Ismeth lebih banyak memaparkan fungsi dan tugas pokoknya sebagai senator di DPD RI. Ia mengajak warga memanfaatkan momen reses untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit.

“Sampaikan apa adanya. Ini saatnya kita bersama-sama mencari solusi,” ujarnya di hadapan puluhan warga yang hadir.

Pada sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan aspirasinya. Seorang perwakilan warga mengangkat persoalan kesempatan kerja.

“Kami mohon kepada Pak Ismeth, kiranya pemerintah daerah bisa membuka pelatihan kerja seluas-luasnya, khususnya untuk warga Kampung Tua Panglong. Agar kami mampu bersaing bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar lingkungan kami,” ungkapnya.

Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, seorang ibu-ibu juga menyampaikan keluhan terkait pemberhentian layanan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Sorotan utama dalam reses tersebut justru datang dari tokoh masyarakat setempat yang mengangkat persoalan status lahan Kampung Tua di Kecamatan Nongsa.

“Kami warga Kampung Tua Panglong memohon kepada Pak Ismeth agar dapat mengkomunikasikan dengan pihak terkait, terutama BP Batam dan Pemko Batam, terkait status lahan kampung tua. Saat ini sudah banyak pengembang yang menggarap lahan-lahan yang kami yakini berstatus kampung tua. Kami khawatir tergusur,” tuturnya dengan nada cemas.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ismeth Abdullah menyatakan akan segera menindaklanjuti. Khusus persoalan status lahan kampung tua, ia meminta warga menyiapkan data pendukung secara lengkap.

“Silakan perwakilan warga siapkan datanya secara lengkap dan sampaikan secara tertulis. Itu akan menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti dan memperjuangkannya kepada pihak-pihak terkait,” tegas Ismeth.

Ia menjelaskan, keberadaan DPD RI bertujuan mendekatkan pemerintah dengan rakyat, sesuai amanat undang-undang dan semangat reformasi.

“Kita akan tindak lanjuti apa yang disampaikan bapak-ibu sekalian. Kalau menyangkut kebijakan pemerintah pusat, akan kita rapatkan di Komite I DPD RI. Kalau menyangkut kebijakan daerah, kita akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur, BP Batam, atau Walikota,” tutup Ismeth.

(S.hrp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *