Dugaan Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen dalam Proyek Waduk Krueng Keureuto, Warga Gayo Kehilangan Hak atas Lahan

Admin
11 Mei 2025 12:06
Hukrim 0 1218
2 menit membaca

Angkaranews.id– Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto, yang membentang di perbatasan Aceh Utara dan Bener Meriah, menyisakan persoalan pelik terkait ganti rugi lahan.

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) menduga terjadi praktik fiktif dan manipulasi dokumen dalam proses pengadaan tanah, yang mengakibatkan hilangnya hak warga setempat.

Dokumen Penerima Ganti Rugi Dianggap Fiktif

Gilang Ken Tawar, Koordinator AMG, mengungkapkan kejanggalan dalam daftar penerima ganti rugi yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Nama-nama yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi ternyata fiktif. Padahal, pemilik lahan sebenarnya masih hidup dan aktif membayar pajak hingga sekarang,” tegas Gilang.

Ia juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ketua tim pengadaan tanah saat itu, yang disebut menandatangani dokumen bermasalah.

“Pemerintah Desa Simpur tidak mengenali banyak nama yang tercantum dalam peta nominatif. Lebih aneh lagi, BPN bisa memasukkan nama-nama tersebut tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.

Surat Sporadik dan Klaim Tanah Misterius

Kejanggalan lain muncul dengan adanya surat sporadik atas nama Saifullah, seorang warga Aceh Utara, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 383 ribu meter persegi. Yang mencurigakan, surat tersebut ditandatangani oleh Reje Kampung Rusip—sebuah desa yang bahkan tidak termasuk dalam lokasi proyek.

Proses Hukum Terhambat, Pengadilan Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Warga pemilik lahan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah. Namun, dalam tiga kali persidangan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan pihak-pihak terkait lainnya yang terdaftar dalam peta nominatif BPN tidak hadir.

“Anehnya, pengadilan justru menyarankan kami untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seolah ingin mengalihkan tanggung jawab,” kata Gilang.

Dokumen Penting Hilang, Hanya Spanduk Usang yang Tersisa

AMG dan warga sempat berupaya memeriksa peta nominatif sebagai dasar pengadaan lahan. Namun, yang mereka temukan hanyalah sepotong spanduk buram sepanjang 20 meter yang sudah tidak terbaca. Arsip resmi terkait dokumen tersebut tidak dapat dilacak.

Diduga Ada Permainan Sistemik, AMG Laporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Gilang meyakini ada skenario besar di balik ketidakjelasan ini. “Jika semua terjadi dalam proyek nasional, maka patut diduga ada upaya sistematis menghilangkan hak masyarakat,” tegasnya.

AMG kini sedang menyusun laporan untuk dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga antikorupsi. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah Waduk Krueng Keureuto untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan manipulasi ini.

(Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *