Angkaranews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dan Kepolisian Resor (Polres) Bogor dinilai perlu segera memeriksa penggunaan anggaran Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Investigasi Awak Media menemukan indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk alokasi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penanganan stunting, ketahanan pangan, serta dana bencana senilai Rp129,6 juta.
Desa Cilaku menerima anggaran mencapai Rp4 miliar per tahun. Namun, penggunaannya dinilai tidak transparan. Salah satu sorotan utama adalah dana BUMDes yang tidak jelas alokasinya, meski disebut digunakan untuk sektor kuliner di tempat wisata.
“Saya tidak tahu detailnya, saya hanya staf umum,” ujar seorang pegawai desa yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (15/7/25).
Diduga ada hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Cilaku dan Sekretaris Desa (Sekdes), yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Saat dikonfirmasi, baik Kepala Desa, Sekdes, Ketua BUMDes, maupun Ketua Kelompok Ketahanan Pangan tidak dapat ditemui. Seorang staf mengaku, “Kades dan Sekdes sering di luar kantor.” ujarnya.
Kepala Desa sempat memberi klarifikasi melalui media lain bahwa dana BUMDes digunakan untuk wisata, namun proyeknya kalah bersaing. Namun, hal ini tidak menghilangkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendesa PDTT No. 4/2015, pemerintah desa wajib mengelola BUMDes secara terbuka dan demokratis. Pengurus BUMDes harus dipilih masyarakat dengan prinsip akuntabilitas.
Mengingat temuan ini, Kejari Cibinong dan Polres Bogor diharapkan segera melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat atau negara. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan warga dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
(red)
Tidak ada komentar