FORKOGAKUM: Semua Pihak Harus Beradaptasi dengan KUHAP Baru

Admin
21 Nov 2025 16:10
Nasional 0 218
2 menit membaca

JAKARTA, ANGKARANEWS.ID– Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh SH MH, mengomentari disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa semua pihak perlu beradaptasi dengan ketentuan dalam revisi undang-undang tersebut.

“Semua pihak untuk beradaptasi dengan ketentuan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21 November 2025).

Tasrif, yang juga merupakan akademisi Universitas Jayabaya, secara kritis meminta semua elemen, baik akademisi maupun praktisi hukum, untuk terus mengawal pelaksanaan KUHAP yang baru. Ia juga membuka opsi uji materiil jika ditemukan pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Apabila ada pasal-pasal yang dianggap tidak tepat, bisa diajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sebelumnya, revisi KUHAP telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18 November 2025). Pengambilan keputusan tingkat II ini menandai akhir dari proses panjang pembahasan revisi kitab hukum pidana formal tersebut.

Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Rapat penting ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam pengesahan yang bersejarah ini.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *