Angkaranews.id– Kepala Desa Ciapus, Pendi bin Asim, mengungkap kebenaran terkait penerbitan Perizinan Kegiatan Kawasan dan Perizinan Usaha (PKKPR) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT PMC. Menurutnya, lokasi kegiatan PT PMC yang tercantum dalam dokumen izin tersebut sebenarnya berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, bukan di wilayah Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Selama saya menjabat, sejak Januari hingga Mei 2020, tidak pernah ada izin lokasi yang saya keluarkan untuk PT PMC. Bahkan sebelum saya menjabat pun, tidak ada catatan perusahaan tersebut beroperasi di sini,” tegas Pendi dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025).
Pendi menjelaskan, setelah ditelusuri, izin lokasi PT PMC ternyata dikeluarkan pada Mei 2020, padahal saat itu ia baru saja menjabat.
“Saya sama sekali tidak pernah berurusan dengan PT PMC atau mengeluarkan izin untuk mereka. Ini sangat mencurigakan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait izin-izin yang dikeluarkan atas nama Desa Ciapus.
“Kami merasa keberatan jika nama desa kami dicatut untuk kepentingan perizinan yang tidak sesuai fakta. Kami akan menyelidiki siapa yang bermain di balik ini,” paparnya.
Langkah berikutnya, pihak desa berencana mengirim somasi kepada PT PMC karena dianggap merusak nama baik Desa Ciapus dan Kecamatan Ciomas.
“Kami meminta para pengusaha atau pemodal untuk lebih transparan dan akurat dalam mengurus perizinan, jangan sampai wilayah kami jadi tameng untuk hal yang tidak benar,” tambah Pendi.
Pendi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam proses perizinan, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan nama instansi atau wilayah yang tidak terkait.
(red)
Tidak ada komentar