Ketua DPD APPI Aceh Utara Ancam Laporkan Kepala Desa Blang Majron ke Polisi: Jangan Seret Nama Keluarga Saya yang Sudah Meninggal

Rahman Efendi
8 Mar 2025 05:15
Daerah 0 248
2 menit membaca

Angkaranews.id- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, mengecam keras tindakan Kepala Desa Blang Majron yang diduga memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal untuk kepentingan tertentu.

Muhammad mengaku geram karena nama adik dari ibunya yang sudah almarhum masih dibawa-bawa dalam urusan pemerintahan desa.

“Saya tidak terima! Nama almarhum keluarga saya dipakai seenaknya oleh kepala desa. Apa urusannya dia menyeret-nyeret orang yang sudah meninggal? Ini sudah keterlaluan!” tegas Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad juga menuding Kepala Desa Blang Majron telah mencurangi hak masyarakat dengan tindakan ilegalnya.

“Ini bukan hanya satu kasus. Ada banyak nama orang yang sudah meninggal yang dipalsukan tandatangannya oleh kepala desa. Ini jelas pelanggaran hukum! Saya harap Polres Lhokseumawe segera bertindak tegas,” katanya.

Muhammad menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak merespons kasus ini dengan serius, ia akan mengambil langkah lebih besar.

“Kalau kasus ini dibiarkan, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Saya pastikan masalah ini tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.” pungkasnya dengan nada penuh amarah.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kepala desa ini kini menjadi sorotan di Aceh Utara. Masyarakat setempat berharap aparat kepolisian segera mengusut dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Bukan satu orang yang pernah menjabat sebagai kepala desa di Blang Majron, namun yang paling parah adalah kepala desa yang kini masih menjabat, Muhammadsyah, yang dianggap tidak memiliki hati nurani karena masih menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia demi keuntungan pribadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *