
ANGKARANEWS.ID– Koalisi Indonesia Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Selasa (28/08/2025).
Aksi ini menyuarakan dugaan praktik persekongkolan jahat, kolusi, dan nepotisme dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di tubuh ULP setempat.
Berdasarkan kajian dan observasi faktual, para pengunjuk rasa menyatakan telah menemukan indikasi monopoli dan persekongkolan yang ditujukan untuk memenangkan sejumlah proyek tertentu di wilayah Kabupaten Bogor.
Mereka menengarai banyaknya paket pekerjaan yang ditender ulang berpotensi berujung pada penunjukan langsung pemenang tender, yang melanggar ketentuan.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Fawait, secara khusus menyebut inisial (Y ) yang diduga sebagai oknum pejabat Kepala ULP dan aktor utama dalam praktik tidak sehat tersebut.
Pelanggaran yang ditudingkan meliputi Pasal 38 Ayat 5 (E dan I) Perpres 12/2021 (yang telah diperbarui dengan Perpres 46/2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana ULP yang seharusnya netral diduga terlibat persekongkolan.
“Praktik ini berdampak pada persaingan usaha tidak sehat, mencemarkan nama baik Bupati dan Pemkab Bogor, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar. Persekongkolan ini juga akan menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas hasil bangunan,” tegas Fawait dalam pernyataannya.
Selain itu, koalisi juga menuding ULP telah melanggar:
1. Etika Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 7 Perpres 46/2025).
2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 tentang larangan bersekongkol menentukan pemenang tender.
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, para demonstran menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta oknum Y untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
2. Meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja seluruh pejabat ULP, mencopot Plt. Kepala ULP, dan memberikan sanksi atas ketidakbecusan dalam mengelola anggotanya.
3. Mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengaudit seluruh pelaksanaan tender tahun 2025 dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dan membongkar dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di ULP Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Plt. Kepala ULP maupun Pemkab Bogor terkait aksi dan tuntutan tersebut.
(Red)
Tidak ada komentar