Komnas HAM Surati BWSS Aceh Soal Waduk Keureuto: Warga Minta Klarifikasi Ganti Rugi Tanah yang Belum Dibayar

Admin
4 Jul 2025 14:54
News 0 536
2 menit membaca

Angkaranew.id- Dengan diterbitkannya surat dari Komnas HAM No. 315/0000/K/VI/2025 yang ditujukan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera Satu (BWSS Aceh), warga penggarap tanah di wilayah Waduk Keureuto menuntut kejelasan mengenai pembebasan lahan dan ganti rugi yang hingga kini belum diberikan.

Surat tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yuyung, S.H. setelah upaya melalui berbagai jalur tidak membuahkan hasil.

Masyarakat mengaku telah memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk memiliki surat sporadik, Surat Keterangan Tanah (SKT), serta membayar pajak tanah secara rutin setiap tahun. Namun, alih-alih mendapatkan ganti rugi, mereka justru menyaksikan penghancuran tanah garapan mereka dengan alat berat oleh pihak PT Putra Ogami Jaya yang bekerja sama dengan PT Berantas Abipraya (Persero). Material batu dari tanah warga dikabarkan diambil untuk kepentingan proyek tersebut.

“Kami sudah melalui semua tahapan, mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga pendataan awal oleh Dinas Pertanahan. Tapi sampai sekarang, BWSS Aceh tidak kunjung memberikan ganti rugi,” ujar Samsul, salah satu warga yang sampai saat ini belom mendapat ganti rugi atas tanah garapnya yang sekarang telah menjadi waduk.

Komnas HAM diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah ini, mengingat upaya hukum melalui Pengadilan HAM menjadi pilihan terakhir warga. Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari BWSS Aceh terkait surat dari Komnas HAM tersebut.

Proyek Waduk Keureuto telah lama menuai protes dari warga setempat karena pembebasan lahan dinilai tidak transparan dan tidak disertai ganti rugi yang adil. Sementara itu, aktivitas penggalian material oleh pihak ketiga semakin memperkeruh situasi, memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, BWSS Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait surat dari Komnas HAM maupun tuntutan ganti rugi dari warga.

(Wan Maneh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *