LAK DKI Jakarta Somasi Developer Lumina City, Ancam Tuntut Kepailitan

Admin
13 Nov 2025 11:12
News 0 472
1 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT. Indoserena Dwimakmur, developer Apartemen Lumina City Tangerang. Somasi ini dilayangkan karena developer dinilai wanprestasi dengan tidak menaati isi putusan perdamaian pengadilan.

Zentoni, Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para konsumen, menerangkan bahwa somasi bernomor 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan developer dalam memenuhi kewajibannya.

“Berdasarkan putusan perdamaian atau homologasi Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, PT. Indoserena Dwimakmur wajib mengembalikan uang konsumen secara mencicil sebesar Rp 1.147.500 per bulan hingga lunas. Namun, kewajiban ini tidak dilaksanakan,” jelas Zentoni.

Lebih lanjut, Zentoni menegaskan bahwa putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut mengikat secara hukum. Oleh karena itu, developer memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran cicilan pengembalian dana kepada konsumen.

LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. Indoserena Dwimakmur untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Jika dalam waktu tersebut developer tidak juga mengembalikan seluruh uang konsumen, hal ini akan berpotensi memicu tuntutan kepailitan dari pihak konsumen,” tutup Zentoni.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *