Oknum Guru SDN 101505 Pangaribuan Diduga Lakukan Pungli Rp50.000 Saat Pengambilan Ijazah

Admin
26 Jul 2025 16:01
Pendidikan 0 92
1 menit membaca

Angkaranews.id- Seorang oknum guru di SDN 101505 Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000 kepada orangtua murid saat pengambilan ijazah. Padahal, seharusnya pengambilan ijazah SD tidak dikenakan biaya sama sekali.

Menurut aturan, pihak sekolah dilarang memungut biaya apa pun untuk pengambilan ijazah, termasuk biaya administrasi atau pengganti materai. Namun, salah seorang orangtua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku dipungut biaya sebesar Rp50.000 per siswa.

“Sangat disayangkan, pengambilan ijazah seharusnya gratis. Jika ada sekolah yang meminta biaya, itu adalah pungli dan tidak dibenarkan,” ujarnya kepada Angkaranews, Sabtu (26/7/25).

Setelah menerima laporan, awak media melakukan pengecekan dengan sejumlah orangtua murid lainnya dan mengonfirmasi bahwa pungutan tersebut benar terjadi. Pihak sekolah diduga meminta Rp50.000 per siswa tanpa dasar yang jelas.

Masyarakat diimbau melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan setempat jika menemukan praktik serupa. Sebab, pengambilan ijazah SD harus gratis tanpa biaya tambahan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan. Upaya awak media untuk mengonfirmasi pihak sekolah melalui pesan dan telepon WhatsApp justru berujung pada pemblokiran nomor oleh kepala sekolah.

(S.Hrp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *