Angkaranews.id– Pengadilan Negeri Cibinong telah melaksanakan eksekusi terhadap PT BCMG Tani Berkah, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 171 PK/Pdt/2024 dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang telah bergulir sejak tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung memenangkan Ren Ling selaku Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo sebagai perwakilan Multiwin Asia Limited, dan Yus Sudaryanto selaku Ketua KUD Tani Berkah.
Sementara itu, pihak pemohon PK, yaitu Chen Tian Hua (Komisaris Utama PT BCMG Tani Berkah), Chen Wen Long (Direktur Utama PT BCMG), dan Yang Daouyun (Direktur Utama PT Sheng Long), dinyatakan kalah dalam sengketa ini.
Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung. “Ini bukan pengosongan atau pengambilan aset, melainkan hanya pembacaan pengumuman keputusan pemenang sengketa PT BCMG,” ujar Ade Zulfahmi.
Menurutnya, sengketa ini terjadi antar-manajemen perusahaan yang masih memiliki hubungan keluarga. “Ini sengketa internal manajemen, bahkan mereka masih saudara. Kalau tidak salah, mereka adalah adik-ipar,” tambahnya.
Ade Zulfahmi juga menyatakan bahwa proses pembacaan surat keputusan di lokasi PT BCMG berjalan dengan aman dan kondusif. “Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan. Saat ini baru tahap pengumuman, belum sampai pada tahap pengosongan atau pengambilan aset,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan kini memasuki tahap eksekusi. “Ini merupakan tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan limpahan keputusan Mahkamah Agung. Proses PK ini sudah berlangsung sejak 2020,” jelasnya.
Meski demikian, Ade Zulfahmi mengaku tidak mengetahui secara detail sejarah perusahaan PT BCMG Tani Berkah. “Saya belum lama bertugas di Kecamatan Cigudeg, baru sekitar satu tahun, jadi kurang hapal dengan historikal perusahaan tersebut,” tutupnya.
Tidak ada komentar