Angkaranews.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap praktik ilegal penanaman ganja yang tersembunyi di antara kebun kopi di Desa Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Satu tersangka berinisial AB (47) diamankan dalam operasi penggerebekan pada Jumat (25/7/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya tanaman ganja di sela-sela kebun kopi.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah identifikasi, polisi menetapkan AB, warga Desa Lampahan Timur, sebagai pemilik kebun. Tersangka berhasil diamankan pukul 18.00 WIB di sebuah warung di desanya. Saat diperlihatkan bukti video, AB mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia sendiri yang menanamnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 120 batang tanaman ganja siap panen
– 1 karung ganja kering (273,4 gram)
– 1 tupperware berisi ganja (404,4 gram)
– 1 botol minyak rambut berisi ganja (13,5 gram)
– 1 blok kertas paper rokok
– 1 unit HP Nokia warna hitam
AKBP Aris Cai menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bener Meriah dalam memerangi narkoba. “Kami apresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan, ini sangat mendukung kerja polisi,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyidikan lebih mendalam. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan menyiapkan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polisi menduga adanya jaringan lebih besar di balik ladang ganja ini dan akan terus mengembangkan penyelidikan.
Sumber: Humas Polres Bener Meriah
Tidak ada komentar