Tambang Pasir Ilegal di Karacak Kembali Beroperasi, Kades Minta Tindakan Tegas

Rahman Efendi
12 Mar 2025 16:11
News 0 154
2 menit membaca

Angkaranews.id– Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Cengal, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali menimbulkan keresahan warga. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga membahayakan ekosistem alam dan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Kepala Desa Karacak, Onas Hestiani, mengungkapkan bahwa tambang pasir tersebut dimiliki oleh seorang warga Desa Karyasari yang sebelumnya viral karena menantang Satpol PP Leuwiliang.

Pemilik tambang tersebut menggunakan alat berat untuk mengeksploitasi pasir di lokasi yang pernah menelan korban jiwa beberapa tahun lalu.

“Tadi saya sudah meninjau dan memeriksa lokasi tambang serta bertemu dengan pemiliknya. Namun, pemilik galian bersikap tidak kooperatif dan cenderung membantah,” kata Onas, Rabu (12/03).

Pemilik tambang mengklaim bahwa pasir yang ditambang akan digunakan untuk pembangunan dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Dia bilang mau membangun gudang untuk program MBG, makanya mengambil pasir di lokasi tambang miliknya,” jelas Onas.

Namun, aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan pada jalan umum menuju pemukiman warga. Jalan menjadi berlumpur dan rusak akibat lalu lintas alat berat.

“Kita harus merapihkan kembali jalan dan membersihkan bebatuan dari lokasi tambang. Sayangnya, pemilik tambang tetap bersikeras dan tidak merasa bersalah,” keluh Onas.

Onas juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut memiliki sejarah kelam. Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, lokasi tersebut pernah menelan korban jiwa akibat longsor. “Katanya, sebelum saya menjabat, ada satu orang yang meninggal karena tertimbun longsor di lokasi itu,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Onas menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.

“Kami sudah memberikan ultimatum kepada pemilik galian. Tidak boleh ada lagi penambangan perorangan menggunakan alat berat. Kami meminta pihak berwajib segera mengusut dan menindak tegas pelaku perusakan alam ini,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *