Tanah Warga Ditelan Waduk, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar: Forkopimda Bener Meriah Diduga Abaikan Prosedur Hukum

Rahman Efendi
3 Apr 2025 21:08
News 0 135
2 menit membaca

Angkaranews.id– Sejumlah warga penggarap di Kampung Simpur, Kabupaten Bener Meriah, merasa dirugikan setelah tanah garapan mereka ditenggelamkan untuk proyek Waduk Krueng Keruto tanpa ganti rugi.

Keputusan ini berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bener Meriah pada 16 Maret 2024, yang menyatakan tanah mereka tidak berhak mendapat kompensasi.

Warga menegaskan telah memenuhi seluruh prosedur hukum, termasuk sosialisasi, uji publik, dan penandatanganan kesepakatan pembebasan lahan oleh Ketua DPR dan dinas terkait pada 2019. Namun, hingga kini, hak mereka tak kunjung dipenuhi.

“Kami sudah ikuti semua prosedur, tapi tanah kami malah ditenggelamkan tanpa ganti rugi. Ini tidak adil,” protes Samsul Bahri, salah satu perwakilan warga.

Gugatan Dialihkan ke PTUN, Warga Bingung

Alih-alih menyelesaikan sengketa, Pengadilan Negeri Bener Meriah justru mengarahkan warga untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, tuntutan mereka bukan terkait keputusan administrasi, melainkan hak kepemilikan tanah.

“Kami hanya minta ganti rugi, bukan menggugat pemerintah. Kenapa dipersulit?” ujar Samsul.

Warga menilai keputusan Forkopimda tidak memiliki dasar hukum kuat dan mengabaikan fakta bahwa mereka telah memenuhi prosedur. Mereka juga menduga ada permainan mafia tanah melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah.

Material Tanah Diambil Paksa untuk Proyek?

Tak hanya kehilangan lahan, warga juga menuding PT Putra Ogami Jaya dan perusahaan lain mengambil material batu dari tanah mereka tanpa izin.

“Material kami diambil puluhan ribu ton, tapi tak ada ganti rugi. Pemerintah daerah pun mengaku tidak tahu,” keluh seorang warga.L

Laporkan ke Komnas HAM, Minta Intervensi

Warga telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM (No. Laporan 153877) dan mendesak pemerintah pusat turun tangan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan korbankan hak kami,” tegas Samsul.

Mereka menuntut:
1. Kejelasan hukum status tanah,
2. Ganti rugi adil,
3. Pengawasan ketat proyek untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Forkopimda Bener Meriah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *