CBA Kritik Kebijakan Bahlil: Pemerintah Dituding Jadi “Pedagang” dan Ancam Iklim Investasi

Admin
22 Okt 2025 11:39
Nasional 0 119
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang meminta SPBU swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina menuai kritik tajam.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah ini mencerminkan kekacauan logika dalam tata kelola sektor energi nasional.

Uchok menyatakan bahwa kebijakan Bahlil telah menggeser peran pemerintah dari regulator menjadi pedagang. “Pemaksaan Bahlil kepada SPBU swasta agar membeli BBM Pertamina sudah mengarahkan pemerintah sebagai pedagang, bukan regulator lagi,” tegas Uchok dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, tindakan ini mengaburkan peran negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan hilir migas terbuka bagi badan usaha swasta setelah memenuhi izin dan persyaratan.

“UU Migas tidak memberikan monopoli distribusi BBM kepada Pertamina. Pemerintah seharusnya menjamin keseimbangan pasar, bukan memihak satu pelaku usaha milik negara untuk menekan yang lain,” lanjut Uchok.

Uchok juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundangan, tetapi juga merusak kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai penjaga iklim usaha yang adil.

“Kebijakan ini menghapus citra pemerintah sebagai wasit yang netral. Bahlil diduga bertindak seperti calo bagi Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri,” sindir Uchok.

CBA memprediksi bahwa jika kebijakan ini terus dijalankan, banyak SPBU swasta akan gulung tikar. Dampaknya, ribuan karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan dan melakukan aksi protes ke Kementerian ESDM.

“Investor juga akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena pemerintah sudah ikut menjadi pedagang, bukan lagi pengatur pasar,” tutup Uchok. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *