Warga Cianjur Pertanyakan Izin Peternakan Ayam PT Hanapam, Pemkab Pasang Segel

Redaksi
26 Feb 2025 00:50
News 0 107
1 menit membaca

Angkaranews.id- Puluhan warga Kampung Karanganyar, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan legalitas izin operasional peternakan ayam petelur milik PT Hanapam.

Peternakan yang telah berdiri selama 40 tahun ini diduga belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Ketua RT 01 RW 01, Yuda, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan warga, namun baru belakangan masyarakat mulai berani mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan akibat keberadaan peternakan tersebut.

“Awalnya masalah ini terkait lingkungan. Tapi setelah ada sidak dari anggota Komisi 3 DPRD, ditemukan pelanggaran, seperti izin Amdal yang tidak dimiliki serta dokumen lainnya yang belum lengkap,” ujar Yuda, Selasa (25/2/2025).

Warga pun mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka memiliki legalitas yang jelas.

“Kami mengundang dinas terkait supaya melihat langsung kondisi peternakan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan warga, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, A. Yanto, membenarkan adanya aduan tersebut.

Pihaknya bersama dinas terkait langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk izin usaha yang belum lengkap. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memasang segel sebagai bentuk pengawasan selama 20 hari,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *