21 Guru Resmi Dilantik Jadi Kepala Sekolah di Tapanuli Selatan, Penugasan Sesuai Aturan Nasional

Admin
16 Mei 2025 20:30
Daerah 0 90
2 menit membaca

Angkaranews.id— Guna meningkatkan mutu pendidikan dan menyesuaikan regulasi nasional, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, melantik 21 guru sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel.

Pelantikan digelar pada Jumat (16/5/2025) di Gedung Serba Guna Sarasi, Komplek Perkantoran Bupati Tapsel.

Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Bupati Gus Irawan menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal delapan tahun di satu sekolah. Jika tidak dirotasi sesuai ketentuan, jabatan tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis melalui sistem digital manajemen sekolah.

Bupati mengakui bahwa pelantikan ini terkesan mendadak karena menyesuaikan batas waktu pelaksanaan hingga 20 Mei 2025.

“SK baru ditandatangani pada 15 Mei, sehingga kami memilih Jumat ini sebagai hari baik untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pendidikan, terutama di bidang keuangan dan pelaporan.

“Digitalisasi tidak hanya meningkatkan ketertiban tata kelola, tetapi juga mempermudah pelaporan, pengawasan, dan transparansi kegiatan pendidikan,” tegas Gus Irawan.

Kebijakan ini sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.

Sebelumnya, Kepala BKD Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, membacakan Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/184/KPTS/Tahun 2025 tentang penugasan 21 guru dari berbagai kecamatan, antara lain:
– Sipirok
– Arse
– Angkola Timur
– Angkola Barat
– Marancar
– Batang Toru
– Angkola Selatan
– Angkola Muara Tais
– Batang Angkola
– Sayur Matinggi
– Tantom Angkola

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (S.hrp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *