GMOCT Kecam Dugaan Kriminalisasi terhadap Ketua DPD Aceh, Beberkan Fakta Pembacokan

Admin
27 Okt 2025 19:41
Hukrim 0 81
3 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan upaya kriminalisasi yang dialami Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya surat pernyataan dari sejumlah warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang mengaku sebagai saksi mata insiden pembacokan terhadap Ridwanto.

Surat pernyataan yang ditandatangani tujuh warga pada 26 Oktober 2025 itu secara tegas membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur, IPTU Ade Haidir, yang telah beredar di sejumlah media. Sebagai bentuk dukungan, warga juga berfoto memegang surat pernyataan tersebut di Mapolsek Darul Makmur.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras dugaan kriminalisasi ini. “Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan warga,” tegas Agung.

Dalam surat pernyataan tersebut, para saksi yang terdiri dari M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal, menjelaskan kronologi kejadian pada 18 Agustus 2025. Saat itu, Ridwanto mendampingi warga ke lahan di kawasan PT SPS 2 Agrina untuk mendokumentasikan kegiatan. Mereka menegaskan bahwa Ridwanto tidak membawa senjata tajam dan hanya meminjam parang milik M. Arfan untuk memotong dedaunan guna menutupi sepeda motornya.

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyoroti kejanggalan dalam pernyataan Kapolsek Darul Makmur, IPTU Ade Haidir. Saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek setempat, Bripka Mirza, pihak GMOCT justru diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.

“Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan GMOCT mengenai keberadaan Kapolsek Ade Haidir. Informasi yang kami terima, Kapolsek Ade Haidir baru saja bertugas di Polsek Darul Makmur,” ujar Asep.

GMOCT mempertanyakan waktu penugasan Kapolsek Ade Haidir, apakah sebelum atau setelah kejadian pembacokan oleh terduga pelaku bernama Muslem.

Asep juga menyoroti pemberitaan sepihak dari seseorang yang mengaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya, T. Ridwan S.Sos., S.H. Menurutnya, pemberitaan itu tidak berimbang karena tidak mengonfirmasi pihak Ridwanto, keluarga, atau GMOCT.

“Media yang profesional seharusnya mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep.

GMOCT menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum. “Kami memiliki saksi dan bukti kuat di lapangan. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data dan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” pungkas Agung Sulistio.

Agung juga menegaskan bahwa Ridwanto bukanlah “preman berkedok wartawan” dan kredibilitas jurnalistiknya dapat dilihat dari karya-karyanya di media Bongkarperkara.com dan jaringan GMOCT.

Di kesempatan yang sama, Agung menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menghindari kriminalisasi yang membuat rakyat kecil menderita.

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga meminta agar beliau memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh Indonesia,” ujar Agung.

Ia berharap instruksi presiden tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

GMOCT menyerukan semua pihak untuk menghormati kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pers serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *