Kades Ciapus Somasi PT PMC dan Pemkab Bogor Terkait Pencatutan Nama Desa

Admin
28 Jul 2025 12:29
News 0 46
2 menit membaca

Angkaranews.id– Kepala Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Pendi bin Asim, SE, akan mengirimkan somasi kepada PT PMC dan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Law Office Arsywendo & Partner Advocates and Legal Consultants. Senin (28/7/25).

Langkah ini diambil akibat dugaan pencatutan nama Desa Ciapus dalam penerbitan izin lokasi (ILOK) dan SIUP untuk pembangunan perumahan.

Pendi bin Asim menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa hukum kepada Law Office Arsywendo untuk memproses somasi tersebut.

“Benar, saya sudah berikan kuasa kepada pengacara untuk menyomasi PT PMC dan Pemkab Bogor, khususnya DPM PTSP, terkait izin lokasi yang dikeluarkan lembaga OSS pada 19 Mei 2020,” ujarnya.

Izin tersebut mencakup lahan seluas 28,3 hektare di koordinat geografis -6.649054, 106.753647. Namun, Pendi menyayangkan karena meski menggunakan nama Desa Ciapus, lokasi proyek ternyata berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari.

“Ini jelas pencatutan nama desa kami dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dwi Arsywendo, SH, selaku kuasa hukum, mengonfirmasi bahwa somasi segera dilayangkan. “Klien kami telah memberikan kuasa untuk menindaklanjuti kasus pencatutan nama Desa Ciapus dalam perizinan ILOK pembangunan perumahan,” jelasnya.

Dwi juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Kami akan memproses pelaporan agar pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait segera dilakukan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan nama desa demi kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *