
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Kasus penyelewengan dana desa dan dugaan korupsi besar-besaran kembali terungkap di Gampong (desa) Tengku Banda Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Mantan Geuchik (kepala desa) setempat, Syahrizal, diduga kuat menyedot anggaran pembangunan senilai lebih dari Rp500 juta. Namun sepanjang tahun 2025, tidak ada satu pun proyek pembangunan yang terealisasi, meskipun ia telah memberikan janji tertulis resmi dengan batas waktu yang jelas.
Pada awal tahun 2026, Syahrizal mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Nomor: 4/TBD/2026 dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Camat Paya Bakong, Kapolsek Paya Bakong, serta instansi terkait lainnya. Dalam dokumen tersebut, ia berjanji menyelesaikan seluruh proyek pembangunan yang mangkrak sejak tahun 2025, dengan target paling lambat 31 Maret 2026.

Namun hingga kini, batas waktu yang ditetapkan telah lewat lebih dari tiga bulan, tetapi tidak ada tanda-tanda pekerjaan dimulai, berjalan, maupun selesai. Kondisi ini memicu kemarahan anggota Tuha Peuet (BPD) dan seluruh warga Gampong Tgk Banda Pirak.
“Surat pernyataan itu kami terima, kami sampaikan ke masyarakat, kami percaya janjinya. Tapi kenyataannya sampai hari ini nol persen pekerjaan yang dikerjakan. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah penipuan terbuka, penggelapan uang negara, dan pengkhianatan amanah,” tegas pernyataan resmi dari pihak Tuha Peuet dan perwakilan warga.
Berdasarkan pantauan warga dan perhitungan data keuangan gampong, nilai anggaran yang dikelola Syahrizal selama tahun anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sepanjang tahun 2025, tidak ada satu pun kegiatan pembangunan fisik yang terlihat. Padahal dana desa sudah diterima dan dikelola sepenuhnya oleh mantan Geuchik tersebut. Fasilitas umum tidak dibangun, meskipun uang sudah tersedia.
“Ini sangat menyakitkan. Uang yang seharusnya untuk membangun kampung malah diambil sendiri oleh pejabat yang dipercaya warga,” ungkap seorang warga yang memilih tidak disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Kasus ini semakin parah karena sikap Syahrizal yang sama sekali tidak mengindahkan perintah dan himbauan resmi. Beberapa bulan lalu, Camat Paya Bakong, Muhammad Noval Andrian, S.TTP., M.A.P., secara tegas telah menghimbau dan memerintahkan seluruh Geuchik di wilayah Kecamatan Paya Bakong untuk menuntaskan proyek mangkrak paling lambat Februari 2026.
Namun Syahrizal dan oknum yang diduga terlibat justru bertindak membangkang, seolah merasa kebal hukum dan tidak takut pada pengawasan siapa pun.
Atas peristiwa yang sangat merugikan rakyat Gampong Tgk Banda Pirak ini, masyarakat dan pengurus desa mengeluarkan tuntutan tegas:
1. Inspektorat Kabupaten Aceh Utara diminta melakukan audit total dan menyeluruh terhadap seluruh keuangan serta proyek yang dikelola Syahrizal. Jika terbukti menyedot dana lebih dari Rp500 juta tanpa realisasi pekerjaan, proses hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera turun tangan dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Ingatlah, ini uang negara dan uang rakyat, bukan milik pribadi siapa pun. Jangan biarkan koruptor berjalan bebas sementara rakyat menderita.”
3. Tuha Peuet (BPD) harus bertindak tegas dan berani, tidak boleh lagi membiarkan pejabat desa mengambil hak warga sesuka hati tanpa pertanggungjawaban.
“Pesan kami kepada siapa pun yang memegang amanah di gampong dan desa: uang desa adalah uang rakyat. Jangan pernah berpikir bisa menggelapkan ratusan juta rupiah dengan aman dan tenang. Hukum akan tetap mengejar, dan kebenaran pasti terungkap,” tegas perwakilan warga.
Media Angkara News akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan pelaku bertanggung jawab sepenuhnya, dan menuntut keadilan untuk seluruh warga Gampong Tgk Banda Pirak.
(Samsul)
Tidak ada komentar