Anggota DPRK Aceh Utara Kecam Jam Kerja Tidak Sesuai Aturan di PTPN I Cot Girek

Rahman Efendi
28 Mar 2025 08:21
News 0 328
1 menit membaca

Angkaranews.id– Mudirsyah, yang akrab disapa Robert, anggota DPRK Aceh Utara, mengecam keras penerapan jam kerja petugas PAM Cakrok di PTPN I Cot Girek yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Saya selaku Anggota DPRK Aceh Utara meminta PTPN I untuk menjaga iklim kerja yang humanis sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Robert.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jam kerja yang berlaku adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja.

“Jika ada perusahaan, baik swasta maupun BUMN, yang menerapkan jam kerja tidak sesuai ketentuan, maka manajemen harus mengevaluasi kembali. Saya secara pribadi mengecam PTPN I Cot Girek karena ada dugaan indikasi pelanggaran aturan jam kerja,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PTPN I Cot Girek belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi.

(Samsul Bahri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *