
ACEH UTARA, ANGKARANEWS.ID – Dugaan praktik korupsi di Lingkungan Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, jauh lebih besar dan masif dari perkiraan sebelumnya. Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Cabang Aceh Utara merilis data terbaru yang diperoleh dari aspirasi masyarakat, mengungkap indikasi kuat penyimpangan keuangan negara yang terjadi di sejumlah gampong dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten dan pihak kecamatan.
Sekertaris APPI Aceh Utara, Samsul Bahri, menyampaikan keterangannya dengan tegas dan kritis, Rabu (3/6/2026). Ia membeberkan daftar dugaan penyelewengan yang menjadi sorotan warga, di mana oknum geuchik seolah merasa berkuasa mengelola uang desa seperti harta warisan pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun APPI:
· Gampong Tengku (Banda Tek Tek) : Dugaan korupsi anggaran mencapai Rp450 juta.
· Gampong Tanjong Drien : Indikasi penyalahgunaan dana mendekati Rp500 juta.
· Gampong Matang Mane : Kasus paling mencolok dilakukan Geuchik Zulkifli, yang diduga membawa kabur uang Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp530 juta.
Samsul menyoroti kasus di Gampong Matang Mane yang memicu kemarahan publik. Hingga kini, pelaku masih bebas beraktivitas tanpa ada tindakan hukum.
“Di Gampong Matang Mane, Geuchik Zulkifli membawa lari uang negara Rp530 juta lebih pada tahun 2024. Apa tindakannya? Nol. Kosong. Tidak ada penyidikan, tidak ada penahanan, tidak ada pemulihan kerugian. Ini jelas pembiaran,” ujar Samsul.
Menurutnya, ketiadaan sanksi tegas menjadi contoh buruk yang menularkan kebiasaan korupsi ke desa-desa lain.
“Akumulasi dugaan korupsi di kecamatan ini mencapai Rp1,5 miliar. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi kejahatan terorganisir dan berjamaah,” tegasnya.
Samsul juga menuding Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan pihak Kecamatan Paya Bakong gagal menjalankan fungsi pengawasan.
APPI mendesak dua hal utama:
1. Audit total dan menyeluruh – Inspektorat wajib memeriksa setiap laporan keuangan di seluruh gampong di Paya Bakong.
2. Tindakan tegas tanpa kompromi – Kasus Geuchik Zulkifli harus segera diproses hukum. “Tangkap dan proses. Jangan biarkan koruptor tidur nyenyak sementara rakyat menderita,” pungkas Samsul.
“Uang desa adalah uang negara, uang rakyat, bukan uang saku geuchik. Siapa pun yang terbukti korupsi, copot jabatannya, sita hartanya, dan penjara. Kami dari APPI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
(Wan Maneh)
Tidak ada komentar