Angkaranews.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Wanasari 02, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Anggaran yang mencapai miliaran rupiah dinilai fantastis dan perlu klarifikasi lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH, dalam rilis resminya, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kemendikbud (www.kemendikbud.go.id), SDN Wanasari 02 menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
– Tahun 2022:** Rp 651.964.000
– Tahun 2023:** Rp 658.541.478
– Tahun 2024:** Rp 664.440.000
Total dalam tiga tahun: Rp 1.974.945.478
BAKORNAS telah mengirim surat klarifikasi pada 14 Januari 2025 (No. 152/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025) untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Namun, balasan dari SDN Wanasari 02 (No. 421.2/112/SD-02/2025) pada 18 Januari 2025 dinilai tidak memuaskan.
“Jawaban mereka hanya menyatakan bahwa laporan telah disampaikan kepada pejabat berwenang, tanpa rincian yang jelas. Sepertinya ada yang ditutup-tutupi,” tegas Saut.
Aktivis anti-korupsi ini menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Transparansi pengelolaan dana negara, termasuk BOS, penting untuk mencegah korupsi dan memastikan akuntabilitas.
“SDN Wanasari 02 harus segera memberikan penjelasan rinci tentang penggunaan dana BOS, termasuk kegiatan, biaya, dan laporan keuangan yang jelas,” pungkas Saut.***
Tidak ada komentar