AMDAL Waduk Krueng Keureuto Diduga Cacat Hukum: BWS Akui Kelalaian, Situs Budaya Dihancurkan

Admin
13 Mei 2025 08:01
News 0 376
2 menit membaca

Angkaranews.id– Proyek pembangunan Waduk Krueng Keureuto kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan manipulasi dan kelalaian dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Fakta di lapangan bertolak belakang dengan klaim resmi, memunculkan indikasi pelanggaran hukum serius.

Fakta vs Klaim AMDAL

Dalam dokumen AMDAL (Poin 3.2.3.4), dinyatakan bahwa tidak ada warisan budaya yang perlu dilestarikan di lokasi pembangunan waduk. Namun, kenyataannya, makam bersejarah justru ditemukan di area tersebut.

Yang lebih mengejutkan, Yanti, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS), mengakui dalam aksi demonstrasi (18 Agustus 2023) bahwa tidak ada pengecekan langsung ke lokasi saat penyusunan AMDAL. Meski demikian, makam tetap dipindahkan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

1. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup)
– Pasal 69 (1) e: Larangan mengubah fungsi kawasan lindung atau situs budaya.
– Pasal 109: Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi yang memalsukan dokumen AMDAL.

2. UU No. 11 Tahun 2010 (Cagar Budaya)
– Pasal 66: Larangan merusak/memindahkan benda cagar budaya tanpa izin.
– Pasal 105: Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Masyarakat & Aktivis Desak Penegakan Hukum

Gilang Ken Tawar, Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG), menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius yang mengabaikan hak masyarakat dan kearifan lokal.

“Ini bukan hanya soal AMDAL cacat, tapi juga pembiaran terhadap penghancuran warisan budaya. Hukum harus ditegakkan!” tegasnya.

Kasus ini termasuk delik biasa karena menyangkut kepentingan publik dan lingkungan. Berdasarkan UU Cagar Budaya, polisi wajib bertindak proaktif tanpa menunggu laporan resmi.

Pihak yang Perlu Disorot:

1. Ketua Tim Penyusun AMDAL
2. Ketua Tim Pengadaan Tanah
3. Pejabat BWS Terkait
4. Pelaksana Pembongkaran Makam
5. Oknum Terlibat Lainnya

Tuntutan Masyarakat:

– Investigasi mendalam oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
– Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
– Transparansi dalam proses pembangunan.

“Hukum jangan tumpul! Selamatkan warisan budaya, selamatkan Aceh!” seru warga.

Dengan bukti-bukti yang kuat, kasus ini diharapkan tidak berhenti di publikasi semata, melainkan ditindaklanjuti secara hukum untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. (Samsul)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *