Angkaranews.id- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berdomisili di desa setempat dan aktif menjalankan fungsi strategis, seperti:
– Legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
– Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
– Menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
– Melaporkan pelanggaran hukum, termasuk pengelolaan keuangan desa, ke instansi berwenang.
– Jumlah anggota BPD harus gasal (5-9 orang).
Namun, aturan ini tidak berjalan di Desa Babakan Sadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor.
Masyarakat melaporkan bahwa Ketua dan 1 anggota BPD yang jarang aktif dalam satu tahun terakhir dalam kegiatan desa, tetapi diduga tetap menerima honor dan tunjangan dari Kepala Desa.”
Mereka makan gaji buta! Tidak pantas memegang amanah BPD,” protes warga warga Babakan Sadeng yang enggan di tulis namanya.
Warga mendesak Kepala Desa segera melaporkan ke Bupati Bogor untuk memberhentikan Ketua serta anggota BPD yang tidak bekerja dan menggantinya dengan figur kompeten yang mampu membangun desa.
Tuntutan Warga:
1. Evaluasi kinerja BPD oleh Pemkab Bogor.
2. Pemberhentian anggota BPD yang tidak aktif.
3. Pengangkatan pengganti yang transparan dan berintegritas. (red)
Tidak ada komentar