Camat Kebasen Sukses Redam Konflik Antara Staf dan Awak Media

Admin
8 Nov 2025 18:14
Daerah 0 263
2 menit membaca

ANGKARANEWS.ID– Langkah antisipatif dan sigap Camat Kebasen, Kabupaten Banyumas, Subagyo, berhasil meredakan ketegangan dan menyelesaikan masalah miskomunikasi antara salah seorang stafnya dengan kalangan jurnalis. Konflik ini muncul setelah pernyataan kontroversial dari staf tersebut (inisial SGHRT) yang memicu reaksi keras dari para wartawan.

Sebelumnya, SGHRT diketahui telah melaporkan kepada Kanit PPA Polresta Banyumas mengenai dugaan adanya wartawan yang mendatangi keluarga korban kekerasan seksual dan meminta sejumlah uang.

Menyikapi hal itu, Camat Subagyo segera turun tangan. Untuk mengetahui kebenaran informasi, ia melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga korban dengan didampingi Kepala Desa dan Kepala Dusun Cindaga.

“Ternyata, mencuatnya permasalahan ini selain karena adanya pihak ketiga, juga dipicu oleh miskomunikasi,” ungkap Subagyo, menjelaskan temuan lapangannya.

Setelah mendapatkan kejelasan, Camat kemudian memediasi pertemuan antara pihak yang bersengketa. Diskusi berlangsung pada Jumat (7/11/2025) malam di Kantor Kecamatan Kebasen. Pertemuan itu dihadiri oleh pihak wartawan (SLY), Camat Subagyo, dan Hadi Try Wasisto R (Kaperwil Jawa Tengah – SKI PATROLI) yang bertindak sebagai fasilitator.

Meski di awal diskusi sempat terjadi perbedaan pemaparan, suasana akhirnya berubah akrab dan penuh humor berkat niat baik semua pihak untuk mencari solusi. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perbedaan dan berkomitmen untuk membina kemitraan yang baik ke depannya dengan saling menghormati batasan kewenangan masing-masing.

“Saya tidak alergi kritik, sepanjang sifatnya membangun. Justru, wartawan saya rangkul dan jadikan mitra kerja untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada publik,” tegas Subagyo.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Subagyo juga menyayangkan terhambatnya penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat desa. Ia menilai Pemerintah Desa Cindaga dinilai tidak melakukan upaya penyelesaian dengan alasan kasus telah dilaporkan ke polisi.

“Padahal, merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan minimal dan berupaya menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakatnya,” paparnya.

Subagyo berharap ke depan Kepala Desa dapat mengesampingkan masalah politik pasca-Pilakdes dan menempatkan diri sebagai ‘ibu bagi seluruh masyarakat’ dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan non-diskriminatif.

Mengenai penyelesaian kasus kekerasan seksual itu sendiri, Camat Subagyo berharap para pihak dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pertimbangannya, meski kasus sudah ditangani kepolisian, jalan kekeluargaan dinilai lebih manusiawi mengingat usia pelaku yang sudah tua (70 tahun) dan keduanya merupakan tetangga.

“Terlepas dari perkara ini yang sudah ditangani kepolisian, saya berharap agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *